Program Kegiatan

Program pembangunan pertanian yang telah ditetapkan oleh Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Ponorogo guna mewujudkan 2 (dua) tujuan dan 4 (empat) sasaran yang hendak dicapai terbagi menjadi 12 (dua belas) program pada 6 (enam) bidang dan sekretariat, yaitu:

  1. Program Pengelolaan Sumber Daya Ekonomi Untuk Kedaulatan dan Kemandirian Pangan, meliputi kegiatan:
    1. Penyediaan Infrastruktur dan Seluruh Pendukung Kemandirian Pangan sesuai Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota, meliputi sub kegiatan:
      • Koordinasi dan Sinkronisasi Penyediaan Infrastruktur Logistik.
  2. Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat, meliputi kegiatan:
    1. Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Kabupaten/Kota dalam Rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan, meliputi sub kegiatan:
      • Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Distribusi Pangan Pokok dan Pangan Lainnya;
      • Pengembangan Kelembagaan Distribusi Pangan Kabupaten/kota;
      • Penyediaan Informasi Harga Pangan Tingkat Produsen dan Konsumen Wilayah Kabupaten/Kota;
      • Penyusunan Neraca Bahan Makanan (NBM).
    2. Pelaksanaan Pencapaian Target Konsumsi Pangan Perkapita/Tahun sesuai dengan Angka Kecukupan Gizi, meliputi sub kegiatan:
      • Penyusunan dan Penetapan Target Konsumsi Pangan per Kapita per Tahun;
      • Pemberdayaan Masyarakat dalam Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal.
  3. Program Penanganan Kerawanan Pangan, meliputi kegiatan:
    1. Penyusunan Peta Kerentanan dan Ketahanan Pangan Kecamatan, meliputi sub kegiatan:
      • Penyusunan, Pemutakhiran dan Analisis Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan.
    2. Penanganan Kerawanan Pangan Kewenangan Kabupaten/Kota, meliputi sub kegiatan:
      • Koordinasi dan Sinkronisasi Penanganan Kerawanan Pangan Kabupaten/Kota.
  4. Program Pengawasan Keamanan Pangan, meliputi kegiatan:
    1. Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Daerah Kabupaten/Kota, meliputi sub kegiatan:
      • Koordinasi dan sinkronisasi keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan.
  5. Program Pengelolaan Perikanan Budidaya, meliputi kegiatan:
    1. Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan Kecil, meliputi sub kegiatan:
      • Pengembangan Kapasitas Pembudi Daya Ikan Kecil;
      • Pelaksanaan Fasilitasi Pembentukan dan Pengembangan Kelembagaan Pembudi Daya Ikan Kecil;
      • Pemberian Pendampingan, Kemudahan Akses Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Informasi, serta Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan.
    2. Pengelolaan Pembudidayaan Ikan, meliputi sub kegiatan:
      • Penjaminan ketersediaan sarana pembudiayaan ikan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota.
  6. Program Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, meliputi kegiatan:
    1. Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Bagi Usaha Pengolahan dan Pemasaran Skala Mikro dan Kecil, meliputi sub kegiatan:
      • Pelaksanaan Bimbingan dan Penerapan Persyaratan Atau Standar Pada Usaha Pengolahan dan Pemasaran Skala Mikro dan Kecil.
    2. Penyediaan dan Penyaluran Bahan Baku Industri Pengolahan Ikan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota, meliputi sub kegiatan:
      • Peningkatan Ketersediaan Ikan untuk Konsumsi dan Usaha Pengolahan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota
  7. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, meliputi kegiatan:
    1. Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah, meliputi sub kegiatan:
      • Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah;
      • Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD;
      • Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah.
    2. Administrasi Keuangan Perangkat Daerah, meliputi sub kegiatan:
      • Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN;
      • Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN;
      • Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD;
      • Pengelolaan dan Penyiapan Bahan Tanggapan Pemeriksaan;
      • Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran.
    3. Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah, meliputi sub kegiatan:
      • Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD.
    4. Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah, meliputi sub kegiatan:
      • Koordinasi dan Pelaksanaan Sistem Informasi Kepegawaian.
    5. Administrasi Umum Perangkat Daerah, meliputi sub kegiatan:
      • Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor;
      • Penyediaan Bahan Logistik Kantor;
      • Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan;
      • Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-Undangan;
      • Penyediaan Bahan/Material;
      • Penyelenggaraan Rapat Kordinasi dan Konsultasi SKPD;
      • Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD.
    6. Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, meliputi sub kegiatan:
      • Penyediaan Jasa Surat-Menyurat;
      • Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik;
      • Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor.
    7. Pemeliharaan barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, meliputi sub kegiatan:
      • Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan;
      • Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya;
      • Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya.
  8. Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian, meliputi kegiatan:
    1. Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian, meliputi sub kegiatan:
      • Pengawasan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian Sesuai Dengan Komoditas, Teknologi dan Spesifik Lokasi;
      • Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian;
      • Pengawasan Penggunaan Sarana Pascapanen Tanaman Pangan.
    2. Peningkatan Mutu dan Peredaran Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Pakan Ternak Serta Pakan Dalam Daerah Kabupaten/Kota, meliputi sub kegiatan:
      • Pengawasan Mutu Benih/Bibit Ternak, Bahan Pakan/Pakan/Tanaman Skala Kecil.
  9. Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian, meliputi kegiatan:
    1. Pengembangan Prasarana Pertanian, meliputi sub kegiatan:
      • Pengendalian dan Pemanfaatan Prasarana Pascapanen Perkebunan;
      • Penyusunan Peta Kawasan, Lahan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten/Kota.
    2. Pembangunan Prasarana Pertanian, meliputi sub kegiatan:
      • Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani;
      • Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya;
      • Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Usaha Tani
  10. Program Pengendalian Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, meliputi kegiatan:
    1. Penjaminan Kesehatan Hewan, Penutupan dan Pembukaan Daerah Wabah Penyakit Hewan Menular Dalam Daerah Kabupaten/Kota, meliputi sub kegiatan:
      • Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan dan Zoonosis.
  11. Program Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian, meliputi kegiatan:
    1. Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Kabupaten/Kota, meliputi sub kegiatan:
      • Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan;
      • Penanganan Dampak Perubahan Iklim (DPI) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan.
  12. Program Penyuluhan Pertanian, meliputi kegiatan:
    1. Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian, meliputi sub kegiatan:
      • Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Kecamatan dan Desa;
      • Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Petani di Kecamatan dan Desa;
      • Diseminasi Informasi Teknis, Sosial, Ekonomi dan Inovasi Pertanian.