autp Arsip - Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan https://pertanian.ponorogo.go.id/tag/autp/ Pemerintah Kabupaten Ponorogo Sat, 29 Jul 2023 23:08:31 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.2 KOORDINASI DAN SOSIALISASI AUTP TAHUN 2023 DI KECAMATAN MLARAK https://pertanian.ponorogo.go.id/2023/07/koordinasi-dan-sosialisasi-autp-tahun-2023-di-kecamatan-mlarak/ Sat, 29 Jul 2023 23:08:30 +0000 https://pertanian.ponorogo.go.id/?p=4522 PONOROGO – Koordinasi dan sosialisasi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) tahun 2023 di Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 bertempat di Balai Penyuluhan Pertanian […]

Artikel KOORDINASI DAN SOSIALISASI AUTP TAHUN 2023 DI KECAMATAN MLARAK pertama kali tampil pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan.

]]>
PONOROGO – Koordinasi dan sosialisasi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) tahun 2023 di Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 bertempat di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Mlarak. Acara tersebut diikuti oleh 30 orang peserta yang berasal dari perwakilan petani dari masing-masing Desa se-Kecamatan Mlarak. Selain itu, kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim dari Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Ponorogo, Koordinator PPL Kecamatan Mlarak, dan Penyuluh Pertanian Lapang (PPL) se-Kecamatan Mlarak.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan koordinasi dan sosialisasi AUTP ini adalah untuk proses pengaturan, pemaduan, dan pengintegrasian kepentingan bersama dalam mencapai tujuan bersama secara efisien dan efektif. Selain itu, juga untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran petani tentang pentingnya melindungi usaha tani padinya dengan mengikuti program AUTP.

Samidi, Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Ponorogo, mengungkapkan bahwa Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) adalah perjanjian antara petani dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Usaha Tani Padi. “Proses pendaftaran AUTP saat ini sudah semakin dipermudah dengan adanya aplikasi,” ujarnya. Aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP) adalah aplikasi yang digunakan untuk melakukan proses digital pendaftaran peserta hingga penerbitan polis, penetapan Daftar Peserta Definitif (DPD), pemantauan (monitoring) realisasi serapan bantuan premi, dan pelayanan klaim.

Petani mengikuti kegiatan koordinasi dan sosialisasi AUTP

Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) memberikan perlindungan kepada petani dari ancaman resiko gagal panen sebagai akibat dari resiko banjir, kekeringan, dan serangan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT). Jenis hama pada tanaman padi yang dapat dijamin AUTP diantaranya adalah penggerek batang cokelat, wereng batang cokelat, walang sangit, tikus, ulat grayak, dan keong mas. Sementara jenis penyakit yang dapat dijamin AUTP diantaranya adalah blas, bercak cokelat, tungro, busuk batang, kerdil hampa, kerdil rumput/kuning, dan kresek.

Pada kesempatan tersebut, Samidi juga menjelaskan skema pelaksanaan AUTP. Adapun skemanya adalah sebagai berikut:

  • Premi asuransi adalah sejumlah uang yang harus dibayar sebagai biaya untuk mendapatkan perlindungan asuransi. Premi AUTP per hektar Rp 180.000,- (subsidi dari APBN 80% dari total premi atau senilai  Rp 144.000,- dan premi swadaya yang harus dibayar oleh petani 20% atau senilai Rp 36.000,-). Premi ini dibayarkan per musim tanam. Polis berlaku mulai perkiraan tanam dan berakhir pada saat panen. Padi yang bisa didaftarkan maksimal berumur 30 HST. Jika luas lahan yang diasuransikan kurang atau lebih dari 1 (satu) hektar, maka besarnya premi (dan ganti rugi) dihitung secara proporsional.
  • Nilai pertanggungan maksimal senilai Rp 6.000.000,- per hektar. Harga pertanggungan menjadi dasar perhitungan premi dan batas maksimum ganti rugi.
  • Kriteria petani pendaftar adalah petani penggarap atau petani pemilik lahan maksimal 2 hektar.
  • Kriteria lahan yang didaftarkan adalah lahan irigasi atau lahan tadah hujan yang tersedia sumber air.
  • Kriteria tanaman:
    • Umur padi maksimal 10 hari setelah tanam (HST) untuk sistem semai
    • Umur padi maksimal 30 hari setelah tebar benih untuk tabela/gogo rancah
  • Kriteria ganti rugi:
    • Intensitas kerusakan ≥ 75%
    • Luas kerusakan ≥75% pada tiap petak alami

Dalam kegiatan Koordinasi dan Sosialisasi AUTP tersebut, juga disampaikan proses pengajuan klaim bagi petani yang mengalami gagal panen. Agar kegiatan AUTP bisa membawa manfaat bagi petani dan tidak menimbulkan masalah, maka perlu komunikasi dan koordinasi yang baik antara Kelompok Tani, Kepala Desa, PPL Wilbin, Koordinator PPL Kecamatan, POPT-PHP, Babinsa, dan Babinkamtibmas. Ke depannya, bagi poktan yang mengajukan klaim AUTP apabila terjadi puso harus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan semua pihak untuk menjamin transparansi kegiatan, sehingga benar-benar membawa manfaat, berkah, dan barokah. (Sri Astuti)

Artikel KOORDINASI DAN SOSIALISASI AUTP TAHUN 2023 DI KECAMATAN MLARAK pertama kali tampil pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan.

]]>
LINDUNGI PETANI, DIPERTAHANKAN GELAR SOSIALISASI DAN KOORDINASI AUTP https://pertanian.ponorogo.go.id/2023/06/lindungi-petani-dipertahankan-gelar-sosialisasi-dan-koordinasi-autp/ Fri, 16 Jun 2023 04:38:24 +0000 https://pertanian.ponorogo.go.id/?p=4030 PONOROGO – Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Ponorogo  menyelenggarakan Sosialisasi dan Koordinasi AUTP (Asuransi Usaha Tani Padi), yang ditujukan untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Ponorogo. Kegiatan ini dilaksanakan […]

Artikel LINDUNGI PETANI, DIPERTAHANKAN GELAR SOSIALISASI DAN KOORDINASI AUTP pertama kali tampil pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan.

]]>
PONOROGO – Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Ponorogo  menyelenggarakan Sosialisasi dan Koordinasi AUTP (Asuransi Usaha Tani Padi), yang ditujukan untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Ponorogo. Kegiatan ini dilaksanakan sejak Selasa tanggal 13 Juni 2023 hingga Rabu tanggal 26 Juli 2023. Hingga saat ini terdapat 6 kecamatan yang telah mendapat sosialiasi tersebut, antara lain Kecamatan Ngrayun, Ngebel, Sooko, Sawoo, dan Badegan. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Tim Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian, Koordinator Penyuluh Pertanian Kecamatan, serta perwakilan kelompok tani.

Saat ini, usaha sektor pertanian khususnya tanaman padi dihadapkan pada risiko ketidakpastian sebagai dampak negatif perubahan iklim yang merugikan petani. Guna mengatasi kerugian tersebut, pemerintah membantu mengupayakan perlindungan usaha tani dalam bentuk asuransi pertanian.

Samidi saat menyampaikan sosialisasi dari BPP Kec. Sooko

Menurut Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Ponorogo, Samidi, sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat tani mengetahui program pemerintah yang dapat membantu dalam menyejahterakan petani. “AUTP merupakan program perlindungan petani melalui asuransi komoditas,” ujarnya.

Masih menurut Samidi, petani yang mengalami kegagalan panen dapat mengklaim kerugian melalui asuransi ini. Program asuransi ini bertujuan memberikan rasa aman dalam bertani. Sebab, pada saat terjadi kegagalan panen, petani akan mendapatkan modal melalui hasil klaim dari pihak asuransi.

Petani antusias mengikuti sosialisasi

Asuransi pertanian sangat penting bagi petani untuk melindungi usahataninya. Program AUTP ini dapat menjadi salah satu cara pengalihan risiko dengan memberi ganti rugi pada petani yang gagal panen, sehingga keberlangsungan usaha tani dapat terjamin. Jaminan asuransi dapat diberikan terhadap kerugian akibat kerusakan tanaman yang disebabkan oleh banjir, kekeringan, serta serangan hama dan penyakit tanaman atau organisme pengganggu tumbuhan.

Program AUTP diharapkan dapat melindungi petani, memberdayakan petani, memberikan rasa aman dan nyaman dalam berusaha tani, meningkatkan kesejahteraan petani, meningkatkan taraf hidup petani, serta meningkatkan kontribusi pertanian dalam perekonomian nasional. Oleh karena itu, kegiatan sosialiasi ini akan terus dilakukan di 21 kecamatan di Kabupaten Ponorogo. (Rzk)

Artikel LINDUNGI PETANI, DIPERTAHANKAN GELAR SOSIALISASI DAN KOORDINASI AUTP pertama kali tampil pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan.

]]>
Banjir dan Puso https://pertanian.ponorogo.go.id/2023/03/banjir-dan-puso/ Wed, 08 Mar 2023 08:00:38 +0000 https://pertanian.ponorogo.go.id/?p=3497 Oleh: Masun Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Ponorogo Pada medio Februari, Ponorogo disasar banjir. Banjir dilaporkan merendam tiga kecamatan: Sukorejo, Kauman dan Ponorogo. Banjir dipicu luapan air dari beberapa […]

Artikel Banjir dan Puso pertama kali tampil pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan.

]]>
Oleh: Masun

Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Ponorogo

Pada medio Februari, Ponorogo disasar banjir. Banjir dilaporkan merendam tiga kecamatan: Sukorejo, Kauman dan Ponorogo. Banjir dipicu luapan air dari beberapa sungai menyusul durasi dan intensitas hujan yang tinggi beberapa hari sebelumnya. Ponorogo yang dilintasi sedikitnya 14 sungai, menjadi rawan didera banjir.

Wilayah pertemuan aliran Sungai Keyang, Sungai Slahung dan Sungai Sungkur, sebelum masuk ke Kali Madiun, paling menderita saat banjir. Misalnya, Paju, Brotonegaran, Sragi, Kalimalang, Pengkol dan Gandukepuh. Pun, banjir menyambangi area sawah dan tanaman padi di wilayah tersebut.

Lalu, beberapa kawan jurnalis menanyai saya, “Apakah banjir telah mengakibatkan tanaman padi puso?” Dua diksi : banjir dan puso. Memang berbeda arti. Namun bisa erat berkelindan. Definisi banjir, secara operasional teknokratik oleh Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, adalah tergenangnya areal pertanaman selama (1) periode pertumbuhan tanaman dengan (2) ketinggian air dan (3) jangka waktu tertentu, sehingga berpotensi (4) menurunkan produksi tanaman. Definisi ini menyebut empat indikator banjir yang dapat mengakibatkan puso.

Tanaman padi memiliki tiga fase pertumbuhan–vegetatif, generatif dan pematangan. Fase vegetatif yaitu awal pertumbuhan sampai pembentukan malai. Umur 0 – 60 hari setelah tanam (hst). Fase generatif yaitu mulai pembentukan malai sampai pembungaan. Rentang umurnya 60 – 90 hst. Terakhir fase pematangan yaitu bermula pembungaan sampai gabah matang. Kisaran umur 90 – 120 hst.

Durasi banjir yang merendam tanaman bisa diklasifikasikan menjadi tiga kategori: durasi pendek (1 – 5 hari), durasi sedang (6 – 10 hari), dan durasi panjang (lebih dari 10 hari). Saat fase vegetatif, tanaman padi cukup adaptif merespon banjir. Tanaman tetap dapat tumbuh meskipun tergenang banjir. Mungkin terjadi kerusakan. Namun masih dapat pulih saat surut jika banjir durasi pendek.

Periode kritis banjir pada tanaman padi terjadi saat fase generatif. Banjir dapat mengganggu pembentukan malai dan pembungaan. Produksi pun terancam turun. Penurunan produksi dipicu oleh terganggunya pasokan material, proses, dan produk fotosintesis.

Awal kerusakan terlihat pada bagian tanaman yang menjalankan fungsi fotosintesis: daun menguning. Banjir dengan durasi panjang dilaporkan dapat menurunkan produksi tanaman padi hingga 50%. Apabila penurunan produksi telah mencapai 75% atau lebih maka disebut puso. Vice versa bukan puso jika penurunan produksi belum melampaui 75%.

Area sawah yang disambangi banjir umumnya berlokasi di bantaran sungai, dataran banjir, atau cekungan. Banjir di wilayah bantaran sungai biasanya cepat surut, seturut kapasitas tampung badan sungai terhadap air. Tetapi area di dataran banjir dan cekungan bisa lebih lama tergenang banjir akibat elevasi dan level tanah lebih rendah.

Area sawah di Paju, Brotonegaran, Sragi, Kalimalang, Pengkol, Gandukepuh, dan lainnya yang disasak banjir pada medio Februari, kebanyakan berada di bantaran sungai dan sebagian kecil saja yang berada di dataran banjir. Maka banjir pun cepat surut. Hanya banjir durasi pendek. Namun, area sawah yang berada di dataran banjir terendam lebih lama sehingga potensial puso.

Tanaman padi di Ponorogo yang dilaporkan terkena banjir sepanjang Januari–Februari mencapai 654 hektar. Tapi, tidak semua yang terkena banjir berarti puso. Luasan yang didera puso hanya 9,8%. Selebihnya–90,2% yang lain masih dapat pulih dan berproduksi. Program Asuransi Usahatani Padi (AUTP) dan Program Cadangan Benih Daerah (CBD) telah didesain untuk membantu petani yang menderita puso. Jadi, pasti bahwa banjir tidak selalu berarti puso.

Sumber: https://radarmadiun.jawapos.com/opini/07/03/2023/banjir-dan-puso/, diakses tanggal 8 Maret 2023

Artikel Banjir dan Puso pertama kali tampil pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan.

]]>