KOORDINASI DAN SOSIALISASI AUTP TAHUN 2023 DI KECAMATAN MLARAK

PONOROGO – Koordinasi dan sosialisasi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) tahun 2023 di Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 bertempat di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Mlarak. Acara tersebut diikuti oleh 30 orang peserta yang berasal dari perwakilan petani dari masing-masing Desa se-Kecamatan Mlarak. Selain itu, kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim dari Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Ponorogo, Koordinator PPL Kecamatan Mlarak, dan Penyuluh Pertanian Lapang (PPL) se-Kecamatan Mlarak.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan koordinasi dan sosialisasi AUTP ini adalah untuk proses pengaturan, pemaduan, dan pengintegrasian kepentingan bersama dalam mencapai tujuan bersama secara efisien dan efektif. Selain itu, juga untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran petani tentang pentingnya melindungi usaha tani padinya dengan mengikuti program AUTP.

Samidi, Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Ponorogo, mengungkapkan bahwa Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) adalah perjanjian antara petani dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Usaha Tani Padi. “Proses pendaftaran AUTP saat ini sudah semakin dipermudah dengan adanya aplikasi,” ujarnya. Aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP) adalah aplikasi yang digunakan untuk melakukan proses digital pendaftaran peserta hingga penerbitan polis, penetapan Daftar Peserta Definitif (DPD), pemantauan (monitoring) realisasi serapan bantuan premi, dan pelayanan klaim.

Petani mengikuti kegiatan koordinasi dan sosialisasi AUTP

Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) memberikan perlindungan kepada petani dari ancaman resiko gagal panen sebagai akibat dari resiko banjir, kekeringan, dan serangan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT). Jenis hama pada tanaman padi yang dapat dijamin AUTP diantaranya adalah penggerek batang cokelat, wereng batang cokelat, walang sangit, tikus, ulat grayak, dan keong mas. Sementara jenis penyakit yang dapat dijamin AUTP diantaranya adalah blas, bercak cokelat, tungro, busuk batang, kerdil hampa, kerdil rumput/kuning, dan kresek.

Pada kesempatan tersebut, Samidi juga menjelaskan skema pelaksanaan AUTP. Adapun skemanya adalah sebagai berikut:

  • Premi asuransi adalah sejumlah uang yang harus dibayar sebagai biaya untuk mendapatkan perlindungan asuransi. Premi AUTP per hektar Rp 180.000,- (subsidi dari APBN 80% dari total premi atau senilai  Rp 144.000,- dan premi swadaya yang harus dibayar oleh petani 20% atau senilai Rp 36.000,-). Premi ini dibayarkan per musim tanam. Polis berlaku mulai perkiraan tanam dan berakhir pada saat panen. Padi yang bisa didaftarkan maksimal berumur 30 HST. Jika luas lahan yang diasuransikan kurang atau lebih dari 1 (satu) hektar, maka besarnya premi (dan ganti rugi) dihitung secara proporsional.
  • Nilai pertanggungan maksimal senilai Rp 6.000.000,- per hektar. Harga pertanggungan menjadi dasar perhitungan premi dan batas maksimum ganti rugi.
  • Kriteria petani pendaftar adalah petani penggarap atau petani pemilik lahan maksimal 2 hektar.
  • Kriteria lahan yang didaftarkan adalah lahan irigasi atau lahan tadah hujan yang tersedia sumber air.
  • Kriteria tanaman:
    • Umur padi maksimal 10 hari setelah tanam (HST) untuk sistem semai
    • Umur padi maksimal 30 hari setelah tebar benih untuk tabela/gogo rancah
  • Kriteria ganti rugi:
    • Intensitas kerusakan ≥ 75%
    • Luas kerusakan ≥75% pada tiap petak alami

Dalam kegiatan Koordinasi dan Sosialisasi AUTP tersebut, juga disampaikan proses pengajuan klaim bagi petani yang mengalami gagal panen. Agar kegiatan AUTP bisa membawa manfaat bagi petani dan tidak menimbulkan masalah, maka perlu komunikasi dan koordinasi yang baik antara Kelompok Tani, Kepala Desa, PPL Wilbin, Koordinator PPL Kecamatan, POPT-PHP, Babinsa, dan Babinkamtibmas. Ke depannya, bagi poktan yang mengajukan klaim AUTP apabila terjadi puso harus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan semua pihak untuk menjamin transparansi kegiatan, sehingga benar-benar membawa manfaat, berkah, dan barokah. (Sri Astuti)