RENSTRA

Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra Perangkat Daerah) adalah dokumen perangkat daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Adapun Renstra memuat tujuan, sasaran, program, serta kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan, serta menyesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi Dinas, serta berpedoman pada RPJMD dan bersifat indikatif.

Rencana Strategis Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kab. Ponorogo Tahun 2021 – 2026

Rencana Strategis Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kab. Ponorogo Tahun 2016 – 2021