Tugas dan Fungsi

Tugas:

Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang diberikan kepada daerah di bidang pertanian, pangan, perikanan, dan tugas pembantuan

Fungsi:

  1. Perumusan kebijakan urusan pertanian, pangan dan perikanan;
  2. Pelaksanaan kebijakan urusan pertanian, pangan dan perikanan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pertanian, pangan dan perikanan;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang pertanian, pangan dan perikanan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.