Tugas:
Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang diberikan kepada daerah di bidang pertanian, pangan, perikanan, dan tugas pembantuan
Fungsi:
- Perumusan kebijakan urusan pertanian, pangan dan perikanan;
- Pelaksanaan kebijakan urusan pertanian, pangan dan perikanan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pertanian, pangan dan perikanan;
- Pelaksanaan administrasi dinas di bidang pertanian, pangan dan perikanan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.