Program pembangunan pertanian yang telah ditetapkan oleh Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Ponorogo guna mewujudkan 2 (dua) tujuan dan 4 (empat) sasaran yang hendak dicapai terbagi menjadi 12 (dua belas) program pada 6 (enam) bidang dan sekretariat, yaitu:
- Program Pengelolaan Sumber Daya Ekonomi Untuk Kedaulatan dan Kemandirian Pangan, meliputi kegiatan:
- Penyediaan Infrastruktur dan Seluruh Pendukung Kemandirian Pangan sesuai Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota, meliputi sub kegiatan:
- Koordinasi dan Sinkronisasi Penyediaan Infrastruktur Logistik.
- Penyediaan Infrastruktur dan Seluruh Pendukung Kemandirian Pangan sesuai Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota, meliputi sub kegiatan:
- Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat, meliputi kegiatan:
- Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Kabupaten/Kota dalam Rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan, meliputi sub kegiatan:
- Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Distribusi Pangan Pokok dan Pangan Lainnya;
- Pengembangan Kelembagaan Distribusi Pangan Kabupaten/kota;
- Penyediaan Informasi Harga Pangan Tingkat Produsen dan Konsumen Wilayah Kabupaten/Kota;
- Penyusunan Neraca Bahan Makanan (NBM).
- Pelaksanaan Pencapaian Target Konsumsi Pangan Perkapita/Tahun sesuai dengan Angka Kecukupan Gizi, meliputi sub kegiatan:
- Penyusunan dan Penetapan Target Konsumsi Pangan per Kapita per Tahun;
- Pemberdayaan Masyarakat dalam Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal.
- Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Kabupaten/Kota dalam Rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan, meliputi sub kegiatan:
- Program Penanganan Kerawanan Pangan, meliputi kegiatan:
- Penyusunan Peta Kerentanan dan Ketahanan Pangan Kecamatan, meliputi sub kegiatan:
- Penyusunan, Pemutakhiran dan Analisis Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan.
- Penanganan Kerawanan Pangan Kewenangan Kabupaten/Kota, meliputi sub kegiatan:
- Koordinasi dan Sinkronisasi Penanganan Kerawanan Pangan Kabupaten/Kota.
- Penyusunan Peta Kerentanan dan Ketahanan Pangan Kecamatan, meliputi sub kegiatan:
- Program Pengawasan Keamanan Pangan, meliputi kegiatan:
- Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Daerah Kabupaten/Kota, meliputi sub kegiatan:
- Koordinasi dan sinkronisasi keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan.
- Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Daerah Kabupaten/Kota, meliputi sub kegiatan:
- Program Pengelolaan Perikanan Budidaya, meliputi kegiatan:
- Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan Kecil, meliputi sub kegiatan:
- Pengembangan Kapasitas Pembudi Daya Ikan Kecil;
- Pelaksanaan Fasilitasi Pembentukan dan Pengembangan Kelembagaan Pembudi Daya Ikan Kecil;
- Pemberian Pendampingan, Kemudahan Akses Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Informasi, serta Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan.
- Pengelolaan Pembudidayaan Ikan, meliputi sub kegiatan:
- Penjaminan ketersediaan sarana pembudiayaan ikan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota.
- Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan Kecil, meliputi sub kegiatan:
- Program Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, meliputi kegiatan:
- Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Bagi Usaha Pengolahan dan Pemasaran Skala Mikro dan Kecil, meliputi sub kegiatan:
- Pelaksanaan Bimbingan dan Penerapan Persyaratan Atau Standar Pada Usaha Pengolahan dan Pemasaran Skala Mikro dan Kecil.
- Penyediaan dan Penyaluran Bahan Baku Industri Pengolahan Ikan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota, meliputi sub kegiatan:
- Peningkatan Ketersediaan Ikan untuk Konsumsi dan Usaha Pengolahan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota
- Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Bagi Usaha Pengolahan dan Pemasaran Skala Mikro dan Kecil, meliputi sub kegiatan:
- Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, meliputi kegiatan:
- Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah, meliputi sub kegiatan:
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah;
- Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD;
- Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah.
- Administrasi Keuangan Perangkat Daerah, meliputi sub kegiatan:
- Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN;
- Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN;
- Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD;
- Pengelolaan dan Penyiapan Bahan Tanggapan Pemeriksaan;
- Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran.
- Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah, meliputi sub kegiatan:
- Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD.
- Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah, meliputi sub kegiatan:
- Koordinasi dan Pelaksanaan Sistem Informasi Kepegawaian.
- Administrasi Umum Perangkat Daerah, meliputi sub kegiatan:
- Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor;
- Penyediaan Bahan Logistik Kantor;
- Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan;
- Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-Undangan;
- Penyediaan Bahan/Material;
- Penyelenggaraan Rapat Kordinasi dan Konsultasi SKPD;
- Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD.
- Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, meliputi sub kegiatan:
- Penyediaan Jasa Surat-Menyurat;
- Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik;
- Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor.
- Pemeliharaan barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, meliputi sub kegiatan:
- Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan;
- Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya;
- Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya.
- Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah, meliputi sub kegiatan:
- Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian, meliputi kegiatan:
- Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian, meliputi sub kegiatan:
- Pengawasan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian Sesuai Dengan Komoditas, Teknologi dan Spesifik Lokasi;
- Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian;
- Pengawasan Penggunaan Sarana Pascapanen Tanaman Pangan.
- Peningkatan Mutu dan Peredaran Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Pakan Ternak Serta Pakan Dalam Daerah Kabupaten/Kota, meliputi sub kegiatan:
- Pengawasan Mutu Benih/Bibit Ternak, Bahan Pakan/Pakan/Tanaman Skala Kecil.
- Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian, meliputi sub kegiatan:
- Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian, meliputi kegiatan:
- Pengembangan Prasarana Pertanian, meliputi sub kegiatan:
- Pengendalian dan Pemanfaatan Prasarana Pascapanen Perkebunan;
- Penyusunan Peta Kawasan, Lahan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten/Kota.
- Pembangunan Prasarana Pertanian, meliputi sub kegiatan:
- Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani;
- Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya;
- Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Usaha Tani
- Pengembangan Prasarana Pertanian, meliputi sub kegiatan:
- Program Pengendalian Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, meliputi kegiatan:
- Penjaminan Kesehatan Hewan, Penutupan dan Pembukaan Daerah Wabah Penyakit Hewan Menular Dalam Daerah Kabupaten/Kota, meliputi sub kegiatan:
- Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan dan Zoonosis.
- Penjaminan Kesehatan Hewan, Penutupan dan Pembukaan Daerah Wabah Penyakit Hewan Menular Dalam Daerah Kabupaten/Kota, meliputi sub kegiatan:
- Program Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian, meliputi kegiatan:
- Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Kabupaten/Kota, meliputi sub kegiatan:
- Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan;
- Penanganan Dampak Perubahan Iklim (DPI) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan.
- Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Kabupaten/Kota, meliputi sub kegiatan:
- Program Penyuluhan Pertanian, meliputi kegiatan:
- Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian, meliputi sub kegiatan:
- Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Kecamatan dan Desa;
- Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Petani di Kecamatan dan Desa;
- Diseminasi Informasi Teknis, Sosial, Ekonomi dan Inovasi Pertanian.
- Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian, meliputi sub kegiatan: