Tugas dan Fungsi Bidang

Tugas dan fungsi masing-masing bidang dan sub bagian adalah sebagai berikut:

  1.  Sekretariat
    • Tugas: koordinasi penyusunan program, evaluasi dan pelaporan, administrasi umum, administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga Dinas
    • Fungsi:
      1. pengoordinasian penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas Dinas secara terpadu dan tugas pelayanan administratif;
      2. pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian dilingkungan Dinas;
      3. pengelolaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
      4. pengelolaan surta-menyurat, kearsipan, ketatalaksanaan dan kepustakaan Dinas;
      5. pengelolaan aset, rumah tangga dan perlengkapan Dinas;
      6. penyelenggaraan protokoler, humas dan perjalanan Dinas;
      7. penghimpunan dan penyusunan data informasi, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan Dinas;
      8. pengumpulan bahan dan pelaksanaan peningkatan kinerja organisasi Dinas; dan
      9. pelaksanaan tugas–tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
      • Fungsi:
        1. melaksanakan pengelolaan dan pembinaan administrasi umum dan tata laksana organisasi di lingkungan Dinas;
        2. melaksanakan urusan rumah tangga dan keamanan Dinas;
        3. melaksanakan penyusunan rencana dan pengadaan sarana dan prasarana kebutuhan Dinas;
        4. melakukan penyusunan rencana, pengelolaan dan perawatan perlengkapan Dinas;
        5. menyelenggarakan inventarisasi kekayaan/asset dilingkungan Dinas;
        6. menyelenggarakan protokoler, humas dan perjalanan dinas;
        7. mengelola administrasi dan pembinaan kepegawaian di lingkungan dinas; dan
        8. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas.
  1. Bidang Ketahanan Pangan
    • Tugas: melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang ketahanan pangan
    • Fungsi:
      1. penyusunan kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
      2. pelaksanaan kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
      3. koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
      4. peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
      5. pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan; dan
      6. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
  2. Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian
    • Tugas: melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan  pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang prasarana dan sarana pertanian
    • Fungsi:
      1. penyusunan kebijakan di bidang prasarana dan sarana pertanian;
      2. penyediaan dukungan infrastruktur pertanian;
      3. pengembangan potensi dan pengelolaan lahan dan irigasi pertanian;
      4. pelaksanaan penyediaan, pengawasan, dan bimbingan penggunaan pupuk, pestisida, serta alat dan mesin pertanian;
      5. pelaksanaan pemberian bimbingan pembiayaan pertanian;
      6. pelaksanaan pemberian fasilitasi investasi pertanian;
      7. pemantauan dan evaluasi di bidang prasarana dan sarana pertanian; dan
      8. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
  3. Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura
    • Tugas: melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang tanaman pangan dan hortikultura
    • Fungsi:
      1. penyusunan kebijakan perbenihan, produksi, perlindungan, pengolahan, dan pemasaran hasil di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
      2. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan benih di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
      3. penyusunan kebijakan perbenihan, produksi, perlindungan, pengawasan mutu, dan peredaran benih di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
      4. pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi bidang tanaman pangan dan hortikultura;
      5. pengendalian dan penanggulangan hama penyakit, penanggulangan bencana alam, dan dampak    perubahan iklim di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
      6. pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
      7. pemberian izin usaha/rekomendasi teknis di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
      8. pemantauan dan evaluasi di bidang tanaman pangan dan hortikultura; dan
      9. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
  4. Bidang Perkebunan
    • Tugas: melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang perkebunan
    • Fungsi:
      1. penyusunan kebijakan perbenihan, produksi, perlindungan, pengolahan dan pemasaran hasil dibidang perkebunan;
      2. perencanaan kebutuhan dan penyediaan benih dibidang perkebunan;
      3. pengawasan mutu dan peredaran benih di bidang perkebunan;
      4. pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi dibidang perkebunan;
      5. pengendalian dan penanggulangan hama penyakit, penanggulangan bencana alam, dan dampak perubahan iklim di bidang perkebunan;
      6. penanggulangan gangguan usaha, dan pencegahan kebakaran di bidang perkebunan;
      7. pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang perkebunan;
      8. pemantauan dan evaluasi di bidang perkebunan; dan
      9. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
  5. Bidang Penyuluhan
    • Tugas: melaksanakan penyusunan kebijakan, program, dan pelaksanaan penyuluhan pertanian
    • Fungsi:
      1. pengkoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran di bidang penyuluhan;
      2. penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan programa di bidang penyuluhan;
      3. pemberian bimbingan kelembagaan dan ketenagaan di bidang penyuluhan;
      4. pemberian fasilitasi penumbuhan dan pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
      5. penyiapan bahan penguatan, pengembangan, peningkatan kapasitas di bidang penyuluhan;
      6. penyiapan bahan dan fasilitasi akreditasi kelembagaan penyuluhan;
      7. peningkatan kapasitas penyuluh Aparatur Sipil Negara, swadaya dan swasta;
      8. pengembangan metode penyuluhan dan pengelolaan informasi penyuluhan;
      9. pemantauan dan evaluasi di bidang penyuluhan pertanian; dan
      10. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
  6. Bidang Peternakan, Kesehatan Hewan dan Perikanan
    • Tugas: melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang peternakan, kesehatan hewan dan perikanan
    • Fungsi:
      1. penyusunan kebijakan dibidang benih/bibit, produksi, perlindungan serta pengolahan dan pemasaran hasil di bidang peternakan dan perikanan;
      2. penyusunan kebijakan di bidang kesehatan hewan;
      3. pengelolaan sumber daya genetik hewan;
      4. pengendalian peredaran dan penyediaan benih/bibit ternak, pakan ternak, dan benih/bibit hijauan pakan ternak;
      5. pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi ternak;
      6. pengendalian penyakit hewan dan penjaminan kesehatan hewan;
      7. pengawasan obat hewan;
      8. pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan dan produk hewan;
      9. pengelolaan pelayanan jasa laboratorium dan jasa medik veteriner;
      10. penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan;
      11. pemberian izin/rekomendasi di bidang Peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
      12. pelaksanaan pembinaan dan bimbingan budidaya dan perbenihan perikanan;
      13. pelaksanaan pembinaan dan bimbingan pengawasan dan pengendalian sumberdaya perikanan;
      14. pelaksanaan bimbingan dan pembinaan usaha perikanan; dan
      15. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.