Tugas dan fungsi masing-masing bidang dan sub bagian adalah sebagai berikut:
- Sekretariat
- Tugas: koordinasi penyusunan program, evaluasi dan pelaporan, administrasi umum, administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga Dinas
- Fungsi:
- pengoordinasian penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas Dinas secara terpadu dan tugas pelayanan administratif;
- pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian dilingkungan Dinas;
- pengelolaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
- pengelolaan surta-menyurat, kearsipan, ketatalaksanaan dan kepustakaan Dinas;
- pengelolaan aset, rumah tangga dan perlengkapan Dinas;
- penyelenggaraan protokoler, humas dan perjalanan Dinas;
- penghimpunan dan penyusunan data informasi, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan Dinas;
- pengumpulan bahan dan pelaksanaan peningkatan kinerja organisasi Dinas; dan
- pelaksanaan tugas–tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Fungsi:
- melaksanakan pengelolaan dan pembinaan administrasi umum dan tata laksana organisasi di lingkungan Dinas;
- melaksanakan urusan rumah tangga dan keamanan Dinas;
- melaksanakan penyusunan rencana dan pengadaan sarana dan prasarana kebutuhan Dinas;
- melakukan penyusunan rencana, pengelolaan dan perawatan perlengkapan Dinas;
- menyelenggarakan inventarisasi kekayaan/asset dilingkungan Dinas;
- menyelenggarakan protokoler, humas dan perjalanan dinas;
- mengelola administrasi dan pembinaan kepegawaian di lingkungan dinas; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas.
- Fungsi:
- Bidang Ketahanan Pangan
- Tugas: melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang ketahanan pangan
- Fungsi:
- penyusunan kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
- pelaksanaan kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
- koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
- peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
- pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
- Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian
- Tugas: melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang prasarana dan sarana pertanian
- Fungsi:
- penyusunan kebijakan di bidang prasarana dan sarana pertanian;
- penyediaan dukungan infrastruktur pertanian;
- pengembangan potensi dan pengelolaan lahan dan irigasi pertanian;
- pelaksanaan penyediaan, pengawasan, dan bimbingan penggunaan pupuk, pestisida, serta alat dan mesin pertanian;
- pelaksanaan pemberian bimbingan pembiayaan pertanian;
- pelaksanaan pemberian fasilitasi investasi pertanian;
- pemantauan dan evaluasi di bidang prasarana dan sarana pertanian; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
- Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura
- Tugas: melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang tanaman pangan dan hortikultura
- Fungsi:
- penyusunan kebijakan perbenihan, produksi, perlindungan, pengolahan, dan pemasaran hasil di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
- penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan benih di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
- penyusunan kebijakan perbenihan, produksi, perlindungan, pengawasan mutu, dan peredaran benih di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
- pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi bidang tanaman pangan dan hortikultura;
- pengendalian dan penanggulangan hama penyakit, penanggulangan bencana alam, dan dampak perubahan iklim di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
- pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
- pemberian izin usaha/rekomendasi teknis di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
- pemantauan dan evaluasi di bidang tanaman pangan dan hortikultura; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
- Bidang Perkebunan
- Tugas: melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang perkebunan
- Fungsi:
- penyusunan kebijakan perbenihan, produksi, perlindungan, pengolahan dan pemasaran hasil dibidang perkebunan;
- perencanaan kebutuhan dan penyediaan benih dibidang perkebunan;
- pengawasan mutu dan peredaran benih di bidang perkebunan;
- pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi dibidang perkebunan;
- pengendalian dan penanggulangan hama penyakit, penanggulangan bencana alam, dan dampak perubahan iklim di bidang perkebunan;
- penanggulangan gangguan usaha, dan pencegahan kebakaran di bidang perkebunan;
- pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang perkebunan;
- pemantauan dan evaluasi di bidang perkebunan; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
- Bidang Penyuluhan
- Tugas: melaksanakan penyusunan kebijakan, program, dan pelaksanaan penyuluhan pertanian
- Fungsi:
- pengkoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran di bidang penyuluhan;
- penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan programa di bidang penyuluhan;
- pemberian bimbingan kelembagaan dan ketenagaan di bidang penyuluhan;
- pemberian fasilitasi penumbuhan dan pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
- penyiapan bahan penguatan, pengembangan, peningkatan kapasitas di bidang penyuluhan;
- penyiapan bahan dan fasilitasi akreditasi kelembagaan penyuluhan;
- peningkatan kapasitas penyuluh Aparatur Sipil Negara, swadaya dan swasta;
- pengembangan metode penyuluhan dan pengelolaan informasi penyuluhan;
- pemantauan dan evaluasi di bidang penyuluhan pertanian; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
- Bidang Peternakan, Kesehatan Hewan dan Perikanan
- Tugas: melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang peternakan, kesehatan hewan dan perikanan
- Fungsi:
- penyusunan kebijakan dibidang benih/bibit, produksi, perlindungan serta pengolahan dan pemasaran hasil di bidang peternakan dan perikanan;
- penyusunan kebijakan di bidang kesehatan hewan;
- pengelolaan sumber daya genetik hewan;
- pengendalian peredaran dan penyediaan benih/bibit ternak, pakan ternak, dan benih/bibit hijauan pakan ternak;
- pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi ternak;
- pengendalian penyakit hewan dan penjaminan kesehatan hewan;
- pengawasan obat hewan;
- pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan dan produk hewan;
- pengelolaan pelayanan jasa laboratorium dan jasa medik veteriner;
- penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan;
- pemberian izin/rekomendasi di bidang Peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
- pelaksanaan pembinaan dan bimbingan budidaya dan perbenihan perikanan;
- pelaksanaan pembinaan dan bimbingan pengawasan dan pengendalian sumberdaya perikanan;
- pelaksanaan bimbingan dan pembinaan usaha perikanan; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.