Survei Kepuasan Masyarakat

DASAR HUKUM:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Penyelenggaraan Pelayanan Publik

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik. SKM merupakan tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan yang diberikan oleh Unit Pelayanan Publik. Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun.

Sasaran dari survei kepuasan masyarakat adalah :

  1. Untuk mengetahui dan mempelajari kinerja unit pelayanan;
  2. Untuk mengetahui tingkat kinerja penyelengaraan pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik;
  3. Untuk meningkatkan tingkat kepuasan pelayanan melalui hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh aparatur penyelenggara pelayanan publik.

Tujuan dari survei kepuasan masyarakat adalah : untuk mengetahui tingkat kepuasan Masyarakat tentang pelayanan melalui hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh aparatur penyelenggara pelayanan publik.