Keterangan :
- Pemohon informasi datang ketempat layanan informasi
- Diterima petugas pelayanan informasi
a. Petugas / Pemohon mengisi formulir permohona informasi
publik (IP).
b. Jika tidak memenuhi syarat kelengkapan administrasi, Petugas
boleh menanyakan secara detail.
c. Jika sudah memenuhi syarat kelengkapan administrasi,
pemohon menandatangani formulir permohonan dan Petugas
menandatangani serta menulis nomer register.
d. Petugas menyampaikan Formulir Permohonan ke PPID
Pembantu dan Atasan PPID Pembantu serta mengarsip - Proses permohonan di PPID Pembantu sesuai dengan Formulir
permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh
pemohon dan memutuskan menerima atau menolak permohonan
informasi dari pemohon.
a. Jika informasi yang diminta masuk dalam katagori informasi
yang dikecualikan, maka PPID pembantu menyampaikan alasan
penolakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
yang berlaku (UU KIP)
b. Menyediakan / menyiapkan informasi yang diminta oleh
pemohon informasi dan diberikan kepada atasan PPID
Pembantu untuk diperiksa.
c. Memeriksa informasi yang disediakan dan menyerahkan kepada
petugas pelayanan informasi.
d. Menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh
pemohon informasi atau menyerahkan surat penolakan bila
informasi yang diminta masuk dalam katagori informasi yang
dikecualikan.
e. Memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada
Pemohon Informasi.
f. Menandatangani Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik
kepada Pemohon Informasi Publik. - Apabila Puas, maka Selesai.
- Apabila tidak Puas, maka Pemohon berhak mengajukan keberatan
ke Atasan PPID Pembantu melalui Meja Pelayanan Informasi. - Atasan PPID Pembantu berhak memberi tanggapan atau jawaban.
- Apabila Puas, Maka Selesai.
- Apabila tidak Puas, Pemohon berhak mengajukan Sengketa
Informasi ke Komisi Informasi (KI)