Alur Permohonan Informasi

Keterangan :

  1. Pemohon informasi datang ketempat layanan informasi
  2. Diterima petugas pelayanan informasi
    a. Petugas / Pemohon mengisi formulir permohona informasi
    publik (IP).
    b. Jika tidak memenuhi syarat kelengkapan administrasi, Petugas
    boleh menanyakan secara detail.
    c. Jika sudah memenuhi syarat kelengkapan administrasi,
    pemohon menandatangani formulir permohonan dan Petugas
    menandatangani serta menulis nomer register.
    d. Petugas menyampaikan Formulir Permohonan ke PPID
    Pembantu dan Atasan PPID Pembantu serta mengarsip
  3. Proses permohonan di PPID Pembantu sesuai dengan Formulir
    permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh
    pemohon dan memutuskan menerima atau menolak permohonan
    informasi dari pemohon.
    a. Jika informasi yang diminta masuk dalam katagori informasi
    yang dikecualikan, maka PPID pembantu menyampaikan alasan
    penolakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
    yang berlaku (UU KIP)
    b. Menyediakan / menyiapkan informasi yang diminta oleh
    pemohon informasi dan diberikan kepada atasan PPID
    Pembantu untuk diperiksa.
    c. Memeriksa informasi yang disediakan dan menyerahkan kepada
    petugas pelayanan informasi.
    d. Menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh
    pemohon informasi atau menyerahkan surat penolakan bila
    informasi yang diminta masuk dalam katagori informasi yang
    dikecualikan.
    e. Memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada
    Pemohon Informasi.
    f. Menandatangani Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik
    kepada Pemohon Informasi Publik.
  4. Apabila Puas, maka Selesai.
  5. Apabila tidak Puas, maka Pemohon berhak mengajukan keberatan
    ke Atasan PPID Pembantu melalui Meja Pelayanan Informasi.
  6. Atasan PPID Pembantu berhak memberi tanggapan atau jawaban.
  7. Apabila Puas, Maka Selesai.
  8. Apabila tidak Puas, Pemohon berhak mengajukan Sengketa
    Informasi ke Komisi Informasi (KI)