DIALOG PERTANIAN DAN PENGOLAHAN HASIL PORANG UNTUK PENGUATAN EKSPOR

JAMBON, PONOROGO – Selasa, (06/02/2024) Plt. Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan) Kabupaten Ponorogo, Herry Sutrisno menghadiri undangan dari PT. Haka Indo Konjac (PT. HAIKO) dalam rangka kegiatan Dialog Pertanian dan Pengolahan Hasil Porang untuk Penguatan Ekspor Hasil Porang. PT. HAIKO merupakan salah satu Perusahaan pengolah porang di Ponorogo beralamat di Jalan Ponorogo-Solo Km. 11 Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo yang telah beroperasi sejak tahun 2023.

Plt. Kepala Dipertahankan Kabupaten Ponorogo, Herry Sutrisno saat memberikan sambutan

Hadir pula dalam kegiatan tersebut, camat Jambon, Koramil 0802/20 Jambon, Kapolsek Jambon, Kapolsek Sumoroto, petani pembudidaya porang dan segenap stakeholder yang bergerak di komoditas porang. Kegiatan ini sedianya juga akan dihadiri oleh Wakil Menteri Pertanian, Harvick Hasnul Qolbi, juga Bupati Ponorogo,  Sugiri Sancoko, namun keduanya berhalangan hadir.

Petani menyampaikan keresahannya dalam berbudi daya porang

Kegiatan ini bertujuan untuk membahas industri porang dari hulu hingga hilir. Membahas keresahan petani mengenai ketersediaan bibit porang yang berkualitas, ketersediaan pupuk porang, fluktuasi harga hingga dinamika registrasi lahan budidaya porang.

Salah satu petani porang menanyakan tentang persyaratan ekspor porang

Herry Sutrisno, “Tentang bibit dan pupuk porang akan saya coba komunikasikan dengan Bapak Bupati untuk bisa difasilitasi melalui APBD Kabupaten Ponorogo, juga kami coba usulkan untuk bisa difasilitasi melalui APBN,” menjawab keresahan petani mengenai ketersediaan bibit dan pupuk berkualitas.

Mohammad Saiin saat menyampaikan beberapa hal terkait persyaratan ekspor porang

Disampaikan oleh Mohammad Saiin, Komisaris PT. HAIKO penyebab fluktuasi harga porang adalah kriteria ekspor dan ketersediaan produk porang yang memenuhi syarat ekspor. Menjawab juga pentingnya registrasi lahan pagi petani pembudidaya porang, “Tolong para petani segera memperbarui registrasi lahannya di 2024 ini karena registrasi lahan hanya berlaku selama 2 tahun. Apabila lahan-lahan tersebut tidak teregistrasi artinya GAP (Good Agricultural Practices) tidak terpenuhi sehingga porang yang dihasilkan tidak bisa diterima pasar ekspor,” pungkasnya. © ryns/tph