gudang tatung ungg

MANFAAT DAN PERAN GUDANG PENYIMPANAN TEMBAKAU

PONOROGO, Jumat 28 Juli 2023 Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan) Kabupaten Ponorogo terus berupaya dalam meningkatkan kesejahteraan petani tembakau dengan jalan peningkatan produktivitas hasil panennya dalam bentuk mutu produk tembakau yang optimal. Untuk mewujudkan hal tersebut perlu adanya pendampingan secara sinergi antara petani dengan petugas yang ada di wilayah sentra tembakau maupun dengan Bidang Perkebunan sebagai leading sektor.

Persiapan peninjauan pembangunan gudang penyimpanan tembakau

Penggunaan dana DBHCHT Tahun 2023 perlu kecermatan dan ketelitian dalam pengelolaanya dengan harapan penggunaan anggaran tersebut sesuai dengan kebutuhan petani tembakau secara prioritas. Salah satunya digunakan untuk membangun gudang penyimpanan tembakau. Pembangunan gudang penyimpanan tembakau diantaranya dilaksanakan di Desa Tatung Kecamatan Balong. Dengan adanya gudang penyimpanan tembakau merupakan salah satu wujud nyata manfaat dalam upaya mempertahankan peningkatan mutu hasil produksi tembakau, dan mempunyai peran strategis dalam budidaya komoditi tembakau secara berkelanjutan.

Kepala Dipertahankan Kabupaten Ponorogo saat memberikan sambutan

Mengawali sambutannya Masun Kepala Dipertahankan Kabupaten Ponorogo mengatakan bahwa penanaman tembakau virgin dicatatannya selalu mengalami pasang surut terhadap luasan areal tanamnya.

“Hal ini terjadi karena komoditas tembakau merupakan komoditi perkebunan yang tidak dipacu oleh luas areal pengembangan melainkan setiap tahunnya diselaraskan dengan jumlah permintaan perusahaan serta kondisi pasar nasional maupun internasional sehingga tidak terjadi over produksi dan menumpuk di gudang perusahaan,” ujarnya.

Lebih lanjut terkait harga rata-rata jual petani sebenarnya ada dua mekanisme yang dijalankan antara lain dalam bentuk krosok maupun bentuk rajangan tergantung permintaan stake holder yang memintannya. Sebagian besar untuk komoditi tembakau virgin yang ada di Ponorogo kemasan yang bisa terbeli sesuai dengan kesepakatan yaitu dalam bentuk rajangan tentunya disesuaikan dengan permintaan mitra / perusahaan.

Kepala Desa Tatung ketika menyampaikan pengalaman menanam tembakau di wilayahnya

Kepala Desa Tatung yang juga mewakili Ketua Kelompok Tani Tatung Kidul mengatakan bahwa Desa Tatung Kecamatan Balong merupakan daerah sentra tembakau yang cukup banyak memberikan kontribusi terhadap kebutuhan tembakau pabrikan

“Mengapa demikian, karena sebagian besar luas lahan pertaniannya ± 75 Ha ditanami komoditi tembakau, hal ini disebabkan selain topografi yang memungkinkan untuk budidaya, masyarakat setempat secara turun temurun ada kebiasaan untuk berbudidaya tembakau, sehingga petani survive  terhadap kegiatan yang selama ini digelutinya,” jelasnya.

“Dahulu nenek moyang kami menanam tembakau dengan varietas lokal dan teknologi yang digunakan apa adanya, tetapi dengan berjalannya waktu dan sampai saat ini ada sebuah perubahan sistem budidaya yang dibangun yaitu dengan sistem kemitraan atau bagi hasil,” imbuhnya.

Sistem kemitraan dirasa perlu dilakukan karena cukup membantu mengurai harga penjualan saat panen, dimana seringkali harga selalu dibuat permainan oleh sebagian besar tengkulak dan secara tidak langsung petani tembakau yang selalu dirugikan.

Menyaksikan pemasangan pondasi gudang penyimpanan tembakau

Di sela-sela kunjungan mendampingi Kepala Dipertahankan Kabupaten Ponorogo, Anik Sri Mulyani selaku Pengawas Mutu Hasil Pertanian Bidang Perkebunan juga menyampaikan pabrik rokok khususnya rokok kretek melakukan pembelian tembakau tiap-tiap tahunnya didasarkan atas kebutuhan akan tembakau, kualitas tembakau, jenis tembakau tiap daerah dan harga tembakau itu sendiri.

Menurunnya mutu tembakau disebabkan oleh budidaya yang dilakukan petani tidak sesuai dengan buku teknis seperti seringkali petani tembakau masih menggunakan pupuk nitrogen yang berlebihan dan menggunakan pupuk yang mengandung Cl (klor), selain itu perluasan areal tembakau dilakukan pada areal-areal lahan yang tidak potensial.

Hal ini dikandung maksud bahwa tembakau yang seharusnya ditanam pada lahan tegalan, ditanam pada lahan sawah maupun tanaman tersebut dicampur dengan varietas lain yang nantinya akan menghasilkan mutu tanaman tembakau yang tidak baik sehingga secara tidak langsung akan menyebabkan mutu hasil tembakau dari daerah potensial juga akan menurun.

Besar harapan kami Bidang Perkebuan khususnya kepada kelompok tani penerima manfaat pembangunan gudang penyimpanan tembakau untuk bisa menggunanakan dan mengelola secara optimal sehingga bangunan ini disediakan bukan hanya untuk dibangun saja tetapi juga bisa berdaya guna terhadap petani tembakau secara luas. anyelir@3