PONOROGO-Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan) Kabupaten Ponorogo melalui Bidang Perkebunan melaksanakan penyerahan bantuan sarana pascapanen tembakau yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 pada Rabu, 15 Juli 2026, bertempat di Kantor Bidang Perkebunan, Jalan Budi Utomo Nomor 8, Ponorogo.

Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Kepala Bidang Perkebunan, M. Tunggul Swastiko kepada ketua kelompok tani sebagai perwakilan penerima. Adapun bantuan yang disalurkan meliputi mesin perajang, ungkal, gobet/pisau perajang, generator, para-para, dan widig.
“Semoga bantuan tersebut dapat bermanfaat bagi kelompok tani, dirawat dengan baik, dan tidak dipindahtangankan tanpa seizin Dinas yang membidangi,” ucapnya.

Kelompok tani penerima bantuan berasal dari berbagai sentra produksi tembakau di Kabupaten Ponorogo, yaitu Kecamatan Pulung, Pudak, Balong, Slahung, dan Ponorogo. Penyaluran bantuan ini merupakan salah satu bentuk pemanfaatan DBHCHT untuk mendukung peningkatan sarana dan prasarana perkebunan, khususnya dalam menunjang kegiatan pascapanen komoditas tembakau.

Melalui penyediaan sarana pascapanen yang memadai, diharapkan kelompok tani mampu meningkatkan efisiensi proses pengolahan hasil panen, menekan kehilangan hasil, meningkatkan kualitas produk, serta memberikan nilai tambah terhadap komoditas tembakau. Selain itu, bantuan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelompok tani dalam mengembangkan usaha tani yang lebih produktif, mandiri, dan berdaya saing.

Dipertahankan Kabupaten Ponorogo berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT melalui berbagai program yang mendukung peningkatan produktivitas dan kesejahteraan petani. Sinergi antara pemerintah daerah dan kelompok tani diharapkan mampu mendorong kemajuan sektor perkebunan, khususnya komoditas tembakau, sebagai salah satu komoditas unggulan di Kabupaten Ponorogo. (Bidbun)
