sosialisasi Arsip - Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan https://pertanian.ponorogo.go.id/tag/sosialisasi/ Pemerintah Kabupaten Ponorogo Wed, 13 Sep 2023 01:37:22 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.2 PERTEMUAN KTNA KECAMATAN JETIS SEBAGAI WADAH INFORMASI PERMODALAN PENGEMBANGAN USAHA PERTANIAN https://pertanian.ponorogo.go.id/2023/09/pertemuan-ktna-kecamatan-jetis-sebagai-wadah-informasi-permodalan-pengembangan-usaha-pertanian/ Wed, 13 Sep 2023 01:37:21 +0000 https://pertanian.ponorogo.go.id/?p=4662 PONOROGO – Pertemuan KTNA (Kontak Tani Nelayan Andalan) Kecamatan Jetis dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 bertempat di BPP Kec. Jetis. Kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator Penyuluh Pertanian […]

Artikel PERTEMUAN KTNA KECAMATAN JETIS SEBAGAI WADAH INFORMASI PERMODALAN PENGEMBANGAN USAHA PERTANIAN pertama kali tampil pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan.

]]>
PONOROGO – Pertemuan KTNA (Kontak Tani Nelayan Andalan) Kecamatan Jetis dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 bertempat di BPP Kec. Jetis. Kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator Penyuluh Pertanian Kecamatan Jetis, Penyuluh Pertanian Kecamatan Jetis, Kepala Bagian Kredit Bank BPR Jatim Wilayah Cabang Ponorogo, Kepala Bagian Dana dan Pelayanan Nasabah Bank BPR Jatim, serta pengurus dan anggota KTNA. Pertemuan KTNA kali ini dilakukan secara kerja sama dengan  Bank BPR Jatim untuk menyampaikan sosialisasi kredit Program Kesejahteraan Masyarakat (Prokesra).

Hadi Suyanto, Koordinator Penyuluh Pertanian Kecamatan Jetis, dalam sambutannya mengatakan bahwa sebagai petani harus mampu memanfaatkan program pemerintah dalam kemudahan akses pembiayaan atau permodalan melalui program Kredit Prokesra. “Dengan hadirnya program ini, diharapkan petani mendapatkan penunjang dalam memenuhi kebutuhan operasionalnya untuk pengembangan usaha pertanian,” ujarnya.

Pemaparan layanan dari Bank BPR Jatim

Dalam sosialisasi tersebut, Tino Darmawan selaku Kepala Bagian Kredit Bank BPR Jatim Wilayah Cabang Ponorogo menjelaskan bahwa Bank BPR Jatim adalah milik Provinsi Jawa Timur dan manajemennya berbeda dengan Bank Jatim. “Layanan perbankan yang diberikan Bank BPR Jatim tidak terbatas hanya dalam kemudahan akses fasilitas permodalan, namun juga tabungan. Fasilitas layanan tersebut merupakan komitmen Bank BPR Jatim dalam mendukung pengembangan usaha di bidang pertanian,” ungkapnya. Adapun permodalan yang diberikan berupa Kredit Prokesra dengan sistem bulanan, yaitu 4 bulanan atau 6 bulanan. “Plafond pinjaman ini mulai dari Rp. 10.000.000,- – Rp. 50.000.000,- dengan bunga 3% per tahun,” lanjutnya. Bunga yang diberikan cukup rendah karena merupakan subsidi dari pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi  (Disperindagkop).

Lebih lanjut Tino Darmawan menambahkan bahwa Bank BPR Jatim akan memberikan kemudahan pencairan kredit. Semisal pengajuan dilakukan pada hari ini, maka dana akan cair paling lama 3 hari berikutnya. Karena itu, dengan adanya kemudahan sistem kredit dan rendahnya bunga per tahun, diharapkan petani bisa mengakses kredit tersebut.

Chitra Dian Z. sebagai Kepala Bagian Dana dan Pelayanan Nasabah juga menyampaikan Bank BPR Jatim mempunyai produk tabungan yang disebut dengan Tabungan Sikemas. “Tabungan ini merupakan produk baru tabungan berhadiah langsung Bank BPR Jatim yang paling digemari masyarakat. Berhadiah langsung tanpa diundi,” ujarnya. Hadiah dapat dipilih berdasarkan nominal penempatan dana dan jangka waktu yang telah ditentukan. Tabungan Sikemas memiliki suku bunga bersaing dan berlaku untuk nasabah baru perorangan dan non perorangan.

Peserta mempelajari kredit prokesra lewat brosur

Di dalam acara tersebut juga dilakukan diskusi sehingga muncul beberapa usulan dari petani. Adapun garis besarnya adalah petani menginginkan KTNA bisa meningkatkan peran dan fungsinya sehingga terus mampu menjadi motor penggerak dan penyalur aspirasi anggota dalam perumusan kebijakan bagi peningkatan kesejahteraan petani dan dapat menjadi organisasi yang bisa membantu membangun skala usaha yang memiliki posisi tawar dan daya saing. (indah_pras)

Artikel PERTEMUAN KTNA KECAMATAN JETIS SEBAGAI WADAH INFORMASI PERMODALAN PENGEMBANGAN USAHA PERTANIAN pertama kali tampil pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan.

]]>
KOORDINASI DAN SOSIALISASI AUTP TAHUN 2023 DI KECAMATAN MLARAK https://pertanian.ponorogo.go.id/2023/07/koordinasi-dan-sosialisasi-autp-tahun-2023-di-kecamatan-mlarak/ Sat, 29 Jul 2023 23:08:30 +0000 https://pertanian.ponorogo.go.id/?p=4522 PONOROGO – Koordinasi dan sosialisasi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) tahun 2023 di Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 bertempat di Balai Penyuluhan Pertanian […]

Artikel KOORDINASI DAN SOSIALISASI AUTP TAHUN 2023 DI KECAMATAN MLARAK pertama kali tampil pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan.

]]>
PONOROGO – Koordinasi dan sosialisasi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) tahun 2023 di Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 bertempat di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Mlarak. Acara tersebut diikuti oleh 30 orang peserta yang berasal dari perwakilan petani dari masing-masing Desa se-Kecamatan Mlarak. Selain itu, kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim dari Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Ponorogo, Koordinator PPL Kecamatan Mlarak, dan Penyuluh Pertanian Lapang (PPL) se-Kecamatan Mlarak.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan koordinasi dan sosialisasi AUTP ini adalah untuk proses pengaturan, pemaduan, dan pengintegrasian kepentingan bersama dalam mencapai tujuan bersama secara efisien dan efektif. Selain itu, juga untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran petani tentang pentingnya melindungi usaha tani padinya dengan mengikuti program AUTP.

Samidi, Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Ponorogo, mengungkapkan bahwa Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) adalah perjanjian antara petani dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Usaha Tani Padi. “Proses pendaftaran AUTP saat ini sudah semakin dipermudah dengan adanya aplikasi,” ujarnya. Aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP) adalah aplikasi yang digunakan untuk melakukan proses digital pendaftaran peserta hingga penerbitan polis, penetapan Daftar Peserta Definitif (DPD), pemantauan (monitoring) realisasi serapan bantuan premi, dan pelayanan klaim.

Petani mengikuti kegiatan koordinasi dan sosialisasi AUTP

Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) memberikan perlindungan kepada petani dari ancaman resiko gagal panen sebagai akibat dari resiko banjir, kekeringan, dan serangan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT). Jenis hama pada tanaman padi yang dapat dijamin AUTP diantaranya adalah penggerek batang cokelat, wereng batang cokelat, walang sangit, tikus, ulat grayak, dan keong mas. Sementara jenis penyakit yang dapat dijamin AUTP diantaranya adalah blas, bercak cokelat, tungro, busuk batang, kerdil hampa, kerdil rumput/kuning, dan kresek.

Pada kesempatan tersebut, Samidi juga menjelaskan skema pelaksanaan AUTP. Adapun skemanya adalah sebagai berikut:

  • Premi asuransi adalah sejumlah uang yang harus dibayar sebagai biaya untuk mendapatkan perlindungan asuransi. Premi AUTP per hektar Rp 180.000,- (subsidi dari APBN 80% dari total premi atau senilai  Rp 144.000,- dan premi swadaya yang harus dibayar oleh petani 20% atau senilai Rp 36.000,-). Premi ini dibayarkan per musim tanam. Polis berlaku mulai perkiraan tanam dan berakhir pada saat panen. Padi yang bisa didaftarkan maksimal berumur 30 HST. Jika luas lahan yang diasuransikan kurang atau lebih dari 1 (satu) hektar, maka besarnya premi (dan ganti rugi) dihitung secara proporsional.
  • Nilai pertanggungan maksimal senilai Rp 6.000.000,- per hektar. Harga pertanggungan menjadi dasar perhitungan premi dan batas maksimum ganti rugi.
  • Kriteria petani pendaftar adalah petani penggarap atau petani pemilik lahan maksimal 2 hektar.
  • Kriteria lahan yang didaftarkan adalah lahan irigasi atau lahan tadah hujan yang tersedia sumber air.
  • Kriteria tanaman:
    • Umur padi maksimal 10 hari setelah tanam (HST) untuk sistem semai
    • Umur padi maksimal 30 hari setelah tebar benih untuk tabela/gogo rancah
  • Kriteria ganti rugi:
    • Intensitas kerusakan ≥ 75%
    • Luas kerusakan ≥75% pada tiap petak alami

Dalam kegiatan Koordinasi dan Sosialisasi AUTP tersebut, juga disampaikan proses pengajuan klaim bagi petani yang mengalami gagal panen. Agar kegiatan AUTP bisa membawa manfaat bagi petani dan tidak menimbulkan masalah, maka perlu komunikasi dan koordinasi yang baik antara Kelompok Tani, Kepala Desa, PPL Wilbin, Koordinator PPL Kecamatan, POPT-PHP, Babinsa, dan Babinkamtibmas. Ke depannya, bagi poktan yang mengajukan klaim AUTP apabila terjadi puso harus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan semua pihak untuk menjamin transparansi kegiatan, sehingga benar-benar membawa manfaat, berkah, dan barokah. (Sri Astuti)

Artikel KOORDINASI DAN SOSIALISASI AUTP TAHUN 2023 DI KECAMATAN MLARAK pertama kali tampil pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan.

]]>
SOSIALISASI BPJS KETENAGAKERJAAN BUKAN PENERIMA UPAH (BPU) DI PERTEMUAN KTNA KECAMATAN SIMAN https://pertanian.ponorogo.go.id/2023/07/sosialisasi-bpjs-ketenagakerjaan-bukan-penerima-upah-bpu-di-pertemuan-ktna-kecamatan-siman/ Sat, 29 Jul 2023 22:40:54 +0000 https://pertanian.ponorogo.go.id/?p=4516 PONOROGO – Rabu, 26 Juli 2023, Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Siman bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan KCP Ponorogo gelar sosialisasi BPJS Keternagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) kepada petani dalam […]

Artikel SOSIALISASI BPJS KETENAGAKERJAAN BUKAN PENERIMA UPAH (BPU) DI PERTEMUAN KTNA KECAMATAN SIMAN pertama kali tampil pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan.

]]>
PONOROGO – Rabu, 26 Juli 2023, Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Siman bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan KCP Ponorogo gelar sosialisasi BPJS Keternagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) kepada petani dalam Pertemuan KTNA Tingkat Kecamatan Siman. Kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator Penyuluh Pertanian Kecamatan Siman, petugas BPJS Ketenagakerjaan KCP Ponorogo, karyawan-karyawati BPP Kecamatan Siman dan pengurus KTNA Kecamatan Siman. Acara sosialisasi ini diikuti peserta sebanyak 47 orang yang merupakan petani dari perwakilan kelompoktani se-Kecamatan Siman.

Sambutan dari Ketua KTNA Kecamatan Siman

Pertemuan KTNA sekaligus sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan dimulai pada pukul 09.00 sampai dengan 12.30 WIB bertempat di rumah Maria yang terletak Desa Siman. Acara dimulai dengan sambutan dari Ketua KTNA Kecamatan Siman dan Koordinator Penyuluh Pertanian Kecamatan Siman kemudian dilanjut dengan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan KCP Ponorogo.

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa terdapat program BPJS Ketenagakerjaan BPU. Program ini diperuntukkan bagi pekerja yang bekerja mandiri, tidak mempunyai penghasilan tetap atau upah, serta tidak termasuk dalam kategori pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Profesi yang dimaksud yakni petani, pedagang, tukang ojek, tukang bangunan, nelayan, juru parkir, buruh harian lepas, penjahit, wiraswata, dan lain-lain. Ada 3 program BPJS Ketenagakerjaan yang ditawarkan, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan hari tua (JHT).

Tim BPJS Ketenagakerjaan KCP Ponorogo menjelaskan programnya

Premi JKM untuk BPJS BPU adalah Rp.6.800,- setiap bulan, premi JKK sebesar Rp.10.000,- sedangkan iuran JHT adalah 2% dari nominal tertentu yang didasarkan pada penghasilan. Nominal kisarannya mulai dari Rp.20.000,- hingga Rp.414.000,-. Iuran dibayarkan setiap bulan paling lambat tanggal 15, dapat dilakukan secara perorangan atau melalui wadah/kelompok tertentu.

Pelaksanaan sosialisasi ini berjalan dengan lancar, para peserta cukup antusias mengikuti acara hingga selesai. Cukup banyak petani yang mengaku tertarik dengan program BPJS Ketenagakerjaan BPU yang ditawarkan dan berkeinginan untuk mendaftar, salah satunya Munsiel. “Saya tertarik untuk daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU, Bu. Supaya saya punya jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan masa tua sendiri,” ujarnya.

Para petugas melakukan foto bersama setelah acara sosialisasi

Dengan adanya program BPJS Ketenagakerjaan BPU ini, semoga dapat melindungi dan meningkatkan kesejahteraan petani atas dampak dari risiko sosial ekonomi yang ditimbulkan akibat musibah kecelakaan kerja atau meninggal dunia. (Linda Luvi)

Artikel SOSIALISASI BPJS KETENAGAKERJAAN BUKAN PENERIMA UPAH (BPU) DI PERTEMUAN KTNA KECAMATAN SIMAN pertama kali tampil pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan.

]]>
Dipertahankan Kabupaten Ponorogo Gelar Sosialisasi Permen PAN & RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional https://pertanian.ponorogo.go.id/2023/07/dipertahankan-kabupaten-ponorogo-gelar-sosialisasi-permen-pan-rb-nomor-1-tahun-2023-tentang-jabatan-fungsional/ Thu, 06 Jul 2023 04:51:10 +0000 https://pertanian.ponorogo.go.id/?p=4304 Ponorogo – Rabu (5 Juli 2023) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan) Kabupaten Ponorogo menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang […]

Artikel Dipertahankan Kabupaten Ponorogo Gelar Sosialisasi Permen PAN & RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional pertama kali tampil pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan.

]]>
Ponorogo – Rabu (5 Juli 2023) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan) Kabupaten Ponorogo menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Acara ini digelar di Hotel Gajah Mada, Ponorogo dan dihadiri seluruh pemangku jabatan fungsional di lingkup Dipertahankan Kabupaten Ponorogo. Hadir sebagai narasumber Sukseti Sugiarti dan Putut Dwi Sulistyanto dari Kantor Regional II BKN Surabaya, serta Suko Widodo dari BKPSDM Kab. Ponorogo.

Pengelolaan jabatan fungsional saat ini telah mengalami perubahan peraturan dan konsepsi pembinaan, serta pengembangan jabatannya. Pengaturan normatif dari segi substansi teknis, sistem kerja, angka kredit, dan penilaian kinerja masing-masing pejabat fungsional telah diubah secara mendasar. Permen PAN & RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional ini merupakan perubahan dari Permen PAN & RB Nomor 13 Tahun 2019. 

Seluruh pemangku jabatan fungsional di lingkup Dipertahankan Kab. Ponorogo mengikuti sosialisasi

Dipertahankan Kab. Ponorogo menganggap penting untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi Permen PAN & RB ini kepada ASN pemangku  jabatan fungsional. Hal ini dimaksudkan agar ke depannya sinergitas dapat semakin kuat untuk kepentingan dan kebutuhan organisasi. Disamping itu, agar proses yang akan dilaksanakan nantinya dapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Masun membuka acara sosialisasi

Acara dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kab. Ponorogo, Masun. Menurut Masun, Permen PAN & RB ini akan menyatukan semua kinerja ASN agar mengarah pada pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU). “IKU merupakan tujuan organisasi yang harus dicapai bersama-sama seluruh anggotanya,” ujarnya. Dengan adanya Permen PAN & RB ini, semua pemangku jabatan fungsional akan bekerja dalam rangka mencapai IKU dinas, yang dalam hal ini ada 6 item. Adapun Peraturan Menteri terdahulu terkait jabatan fungsional dan angka kreditnya dicabut agar bisa menjadi satu kesatuan, sehingga dapat terbentuk suatu sinergitas di lingkungan organisasi.

Masun menambahkan bahwa adanya Permen PAN & RB ini memberikan tiga keuntungan. Pertama, memudahkan proses penilaian angka kredit. Kedua, mewujudkan tujuan Dinas secara bersama-sama. Sementara yang ketiga adalah pejabat fungsional bisa fokus pada salah satu item yang sesuai dengan IKU dinas. “Saya berharap adanya Permenpan ini tidak membuat pemangku jabatan fungsional kaget dan bingung, tetapi justru dapat meningkatkan kinerjanya,” pungkasnya sebelum membuka secara resmi acara sosialisasi.

Suko Widodo menyampaikan materi

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber yang dimoderatori oleh Sekretaris Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kab. Ponorogo, Arief Effendi. Dengan pemberian materi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi pejabat fungsional lingkup Dipertahankan Kab. Ponorogo terkait transformasi tata kelola jabatan fungsional ke depannya.

Sukseti Sugiarti menjelaskan tentang isi Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023

Pemateri pertama, Suko Widodo, menyampaikan tentang disiplin kerja yang perlu dimiliki oleh semua ASN di Kab. Ponorogo. ASN harus memberikan laporan pekerjaannya secara jelas dan sesuai dengan tupoksinya. “BKPSDM Kab. Ponorogo saat ini masih dalam proses untuk bisa melakukan pelaporan SKP secara online melalui sistem eKinerja,” paparnya.

Pemaparan pertanyaan umum oleh Putut Dwi Sulistyanto

Sukseti Sugiarti dan Putut Dwi Sulistyanto selaku narasumber dari BKN menyampaikan secara jelas isi dari Permen PAN & RB Nomor 1 Tahun 2023 dan perbedaannya dengan sistem sebelumnya. Dengan telah ditetapkannya Permen PAN RB No. 1 Tahun 2023 ini diharapkan dapat mengoptimalkan tata kelola manajemen pegawai negeri sipil serta mampu meningkatkan kinerja dari ASN.

Salah satu Penyuluh Pertanian menyampaikan pertanyaan kepada narasumber

Pada sesi terakhir acara ini ada sesi tanya jawab. Peserta diberikan waktu untuk bertanya dan sharing secara langsung kepada narasumber terkait segala permasalahan yang dihadapi. Para pemangku jabatan fungsional di Dipertahankan Kab. Ponorogo memiliki bekal yang cukup untuk melaksanaan Permen PAN & RB ini dengan adanya sosialisasi. (Akarwijayanti)

Artikel Dipertahankan Kabupaten Ponorogo Gelar Sosialisasi Permen PAN & RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional pertama kali tampil pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan.

]]>
BBPPTP Jawa Timur Lakukan Sosialisasi dan Monitoring di Poktan Among Kismo VIII Kecamatan Slahung https://pertanian.ponorogo.go.id/2023/06/bbpptp-jawa-timur-lakukan-sosialisasi-dan-monitoring-di-poktan-among-kismo-viii-kecamatan-slahung/ Thu, 08 Jun 2023 08:31:13 +0000 https://pertanian.ponorogo.go.id/?p=3965 PONOROGO – Rabu, 7 Juni 2022 tim dari BBPPTP (Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan) Jawa Timur melakukan kunjungan ke Desa Tugurejo Kecamatan Slahung, khususnya ke Kelompok Tani Among […]

Artikel BBPPTP Jawa Timur Lakukan Sosialisasi dan Monitoring di Poktan Among Kismo VIII Kecamatan Slahung pertama kali tampil pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan.

]]>
PONOROGO – Rabu, 7 Juni 2022 tim dari BBPPTP (Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan) Jawa Timur melakukan kunjungan ke Desa Tugurejo Kecamatan Slahung, khususnya ke Kelompok Tani Among Kismo VIII Desa Tugurejo. Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan monitoring program Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim yang dimulai pada bulan Maret 2023 dan masih berlangsung sampai saat ini. Selain monitoring, juga dilakukan kegiatan sosialisasi serta praktek terkait pemangkasan kopi dan pembuatan rorak. Kegiatan  tersebut berlangsung di kediaman Parlin selaku ketua Kelompok Tani Among Kismo VIII dan menghadirkan kurang lebih 25 petani kopi yang ada di wilayah tersebut.  Kegiatan ini, selain  dihadiri oleh tim dari BBPPTP Jawa Timur, juga dihadiri oleh tim dari Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Ponorogo serta kontraktor yang bertanggung jawab.

Saat kegiatan tersebut, kontraktor yang bertanggung jawab menyampaikan bahwa progress program Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim yang berupa pembuatan embung sudah mencapai 90 %. Dari pihak BBPPTP berharap agar pembangunan tersebut segera selesai dan dapat bermanfaat bagi petani sekitar. Adanya aplikasi teknologi mitigasi dan adaptasi pada subsektor perkebunan perlu dilakukan agar produksi dapat dipertahankan akibat dampak perubahan iklim.

Praktek pemangkasan kopi

Kegiatan yang dilakukan adalah sosialisasi dari pihak BBPPTP tentang pemangkasan kopi yang baik sekaligus pelaksanaan praktek. Wahyu selaku pemateri dari pihak BBPPTP menyampaikan bahwa pemangkasan dilakukan supaya pertumbuhan tanaman kopi lebih optimal, dan tanaman kopi mendapatkan cukup cahaya untuk menunjang produktivitas. “Pemangkasan tanaman kopi, dilakukan pada tanaman yang telah mencapai tinggi kurang lebih 120 cm dan dipangkas minimal 2 mata tunas dari pangkal cabang sekunder,” lanjutnya.

Selain sosialisasi tentang pemangkasan, juga dilakukan sosialisasi tentang pembuatan rorak. Rorak adalah galian yang dibuat di sebelah pokok tanaman untuk menempatkan pupuk organik dan dapat berfungsi sebagai lubang drainase. Pembuatan rorak ini bertujuan agar kebutuhan air dan hara pada tanaman kopi dapat terpenuhi sehingga pertumbuhan dan perkembangan tanaman dapat maksimal. Pembuatan rorak ini dilakukan di samping tanaman kopi, dengan ukuran 80 cm x 40 cm dengan kedalaman 40 cm.

Praktek pembuatan rorak

Kelompok Tani Amomng Kismo VIII menyambut baik kegiatan tersebut. “Pendampingan dan bimbingan yang berkelanjutan dari pihak BBPPTP Jawa Timur dan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Ponorogo menjadi harapan kami,” ungkap Parlin, selaku ketua Kelompok Tani tersebut. (Yuliana S)

Artikel BBPPTP Jawa Timur Lakukan Sosialisasi dan Monitoring di Poktan Among Kismo VIII Kecamatan Slahung pertama kali tampil pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan.

]]>
Raker DPD Perhiptani dalam Rangka Sosialisasi Keanggotaan Terhadap ASN PPPK Penyuluh Pertanian di Ponorogo https://pertanian.ponorogo.go.id/2023/01/raker-dpd-perhiptani-dalam-rangka-sosialisasi-keanggotaan-terhadap-asn-pppk-penyuluh-pertanian-di-ponorogo/ Fri, 20 Jan 2023 01:11:00 +0000 https://dipertahankan.ponorogo.go.id/?p=3425 PONOROGO – Rapat Kerja DPD Perhimpunan Penyuluh Pertanian (PERHIPTANI) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur berlangsung pada Selasa (17/01/2023) di Aula Kantor Bidang Penyuluhan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (DIPERTAHANKAN) Kab […]

Artikel Raker DPD Perhiptani dalam Rangka Sosialisasi Keanggotaan Terhadap ASN PPPK Penyuluh Pertanian di Ponorogo pertama kali tampil pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan.

]]>
PONOROGO – Rapat Kerja DPD Perhimpunan Penyuluh Pertanian (PERHIPTANI) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur berlangsung pada Selasa (17/01/2023) di Aula Kantor Bidang Penyuluhan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (DIPERTAHANKAN) Kab Ponorogo. Rapat Kerja ini dihadiri oleh Dewan Pembina, Pengurus inti, dan perwakilan Pengurus dari masing-masing bidang DPD Perhiptani Kabupaten Ponorogo serta 75 orang ASN PPPK Penyuluh pertanian DIPERTAHANKAN  Kab. Ponorogo. Rapat ini berlangsung cukup khidmat dan penuh keakraban. Pembahasan dalam raker PERHIPTANI tersebut, salah satunya berkaitan dengan status ASN-PPPK dalam keanggotaan PERHIPTANI yang mana seluruh ASN-PPPK Penyuluh Pertanian dulu pernah aktif  bergabung dalam keanggotaan PERHIPTANI  sewaktu masih menyandang status THL-TBPP.

Pembukaan raker oleh Indah Sahyekti selaku Ketua DPD PERHIPTANI Kab. Ponorogo

Mengawali rapat, Indah Sahyekti selaku ketua Perhiptani  Kab. Ponorogo menyatakan bahwa antara ASN-PNS dan ASN-PPPK tidak ada perbedaan di dalam keanggotaan PERHIPTANI karena pada dasarnya mereka satu atap, satu rumpun, dan satu komitmen sebagai penyuluh pertanian. Beliau berharap seluruh ASN Penyuluh Pertanian termasuk ASN-PPPK yang dulunya merupakan THL-TBPP bisa bergabung kembali di dalam organisasi profesi yaitu PERHIPTANI.

Penyampaian AD-ART PERHIPTANI oleh Pudjo Utomo selaku Wakil Ketua DPD PERHIPTANI Kab. Ponorogo

Dalam raker juga disampaikan selayang pandang tentang organisasi PERHIPTANI oleh Pudjo Utomo selaku Wakil Ketua DPD PERHIPTANI Kab. Ponorogo. Penyampaian secara detail hak dan kewajiban dalam organisasi serta AD-ART dari organisasi profesi PERHIPTANI baik dari tingkat pusat maupun daerah.

Pengarahan oleh Masun selaku Dewan Pembina PERHIPTANI Kab. Ponorogo

Masun selaku Dewan Pembina PERHIPTANI Kab Ponorogo memberikan arahan bahwa dengan ASN-PPPK Penyuluh Pertanian bergabung dalam PERHIPTANI akan ada kesamaan harapan dan upaya bersama untuk merumuskan visi misi dan menajamkan hal-hal yang belum tercapai. Beliau mengajak seluruh ASN PPPK Penyuluh Pertanian masuk dalam keanggotaan PERHIPTANI.

Masalah kesamaan hak antara ASN-PNS dan ASN-PPPK yang belum terealisasi masuk pembahasan dalam raker ini. Hal ini berkaitan dengan hak keuangan, hak tunjangan, serta hak pengembangan kompetensi untuk Penyuluh Pertanian ASN-PPPK. Berbagai masukan, ide, gagasan, dan pendapat dari perwakilan ASN-PPPK disampaikan selama sesi audiensi berlangsung, sehingga raker itu berlangsung dinamis dan dialogis.

Penyampaian pendapat dari perwakilan ASN-PPPK

Di akhir rapat, Indah Sahyekti menyampaikan kesimpulan bahwa masih banyak yang perlu diperjuangkan oleh organisasi dan masing-masing anggota tidak bisa berdiri sendiri. Untuk itu, ASN-PPPK diharapkan bisa bergabung dan masuk dalam keanggotan PERHIPTANI. Selanjutnya sangat dimungkinkan adanya restrukturisasi organisasi sehingga ada perwakilan dari ASN-PPPK dalam kepengurusan PERHIPTANI. “Yang jelas perjuangan berikutnya berada dalam wadah PERHIPTANI, bukan PPPK lagi, dan PERHIPTANI akan terus mengawal dan berupaya memperjuangkan kesamaan hak untuk ASN-PPPK,” sambungnya. (Tim Publikasi – Hery, Ulfa, Frendy, Purwati)

Artikel Raker DPD Perhiptani dalam Rangka Sosialisasi Keanggotaan Terhadap ASN PPPK Penyuluh Pertanian di Ponorogo pertama kali tampil pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan.

]]>