Dipertahankan Kabupaten Ponorogo Gelar Sosialisasi Permen PAN & RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Ponorogo – Rabu (5 Juli 2023) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan) Kabupaten Ponorogo menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Acara ini digelar di Hotel Gajah Mada, Ponorogo dan dihadiri seluruh pemangku jabatan fungsional di lingkup Dipertahankan Kabupaten Ponorogo. Hadir sebagai narasumber Sukseti Sugiarti dan Putut Dwi Sulistyanto dari Kantor Regional II BKN Surabaya, serta Suko Widodo dari BKPSDM Kab. Ponorogo.

Pengelolaan jabatan fungsional saat ini telah mengalami perubahan peraturan dan konsepsi pembinaan, serta pengembangan jabatannya. Pengaturan normatif dari segi substansi teknis, sistem kerja, angka kredit, dan penilaian kinerja masing-masing pejabat fungsional telah diubah secara mendasar. Permen PAN & RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional ini merupakan perubahan dari Permen PAN & RB Nomor 13 Tahun 2019. 

Seluruh pemangku jabatan fungsional di lingkup Dipertahankan Kab. Ponorogo mengikuti sosialisasi

Dipertahankan Kab. Ponorogo menganggap penting untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi Permen PAN & RB ini kepada ASN pemangku  jabatan fungsional. Hal ini dimaksudkan agar ke depannya sinergitas dapat semakin kuat untuk kepentingan dan kebutuhan organisasi. Disamping itu, agar proses yang akan dilaksanakan nantinya dapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Masun membuka acara sosialisasi

Acara dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kab. Ponorogo, Masun. Menurut Masun, Permen PAN & RB ini akan menyatukan semua kinerja ASN agar mengarah pada pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU). “IKU merupakan tujuan organisasi yang harus dicapai bersama-sama seluruh anggotanya,” ujarnya. Dengan adanya Permen PAN & RB ini, semua pemangku jabatan fungsional akan bekerja dalam rangka mencapai IKU dinas, yang dalam hal ini ada 6 item. Adapun Peraturan Menteri terdahulu terkait jabatan fungsional dan angka kreditnya dicabut agar bisa menjadi satu kesatuan, sehingga dapat terbentuk suatu sinergitas di lingkungan organisasi.

Masun menambahkan bahwa adanya Permen PAN & RB ini memberikan tiga keuntungan. Pertama, memudahkan proses penilaian angka kredit. Kedua, mewujudkan tujuan Dinas secara bersama-sama. Sementara yang ketiga adalah pejabat fungsional bisa fokus pada salah satu item yang sesuai dengan IKU dinas. “Saya berharap adanya Permenpan ini tidak membuat pemangku jabatan fungsional kaget dan bingung, tetapi justru dapat meningkatkan kinerjanya,” pungkasnya sebelum membuka secara resmi acara sosialisasi.

Suko Widodo menyampaikan materi

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber yang dimoderatori oleh Sekretaris Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kab. Ponorogo, Arief Effendi. Dengan pemberian materi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi pejabat fungsional lingkup Dipertahankan Kab. Ponorogo terkait transformasi tata kelola jabatan fungsional ke depannya.

Sukseti Sugiarti menjelaskan tentang isi Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023

Pemateri pertama, Suko Widodo, menyampaikan tentang disiplin kerja yang perlu dimiliki oleh semua ASN di Kab. Ponorogo. ASN harus memberikan laporan pekerjaannya secara jelas dan sesuai dengan tupoksinya. “BKPSDM Kab. Ponorogo saat ini masih dalam proses untuk bisa melakukan pelaporan SKP secara online melalui sistem eKinerja,” paparnya.

Pemaparan pertanyaan umum oleh Putut Dwi Sulistyanto

Sukseti Sugiarti dan Putut Dwi Sulistyanto selaku narasumber dari BKN menyampaikan secara jelas isi dari Permen PAN & RB Nomor 1 Tahun 2023 dan perbedaannya dengan sistem sebelumnya. Dengan telah ditetapkannya Permen PAN RB No. 1 Tahun 2023 ini diharapkan dapat mengoptimalkan tata kelola manajemen pegawai negeri sipil serta mampu meningkatkan kinerja dari ASN.

Salah satu Penyuluh Pertanian menyampaikan pertanyaan kepada narasumber

Pada sesi terakhir acara ini ada sesi tanya jawab. Peserta diberikan waktu untuk bertanya dan sharing secara langsung kepada narasumber terkait segala permasalahan yang dihadapi. Para pemangku jabatan fungsional di Dipertahankan Kab. Ponorogo memiliki bekal yang cukup untuk melaksanaan Permen PAN & RB ini dengan adanya sosialisasi. (Akarwijayanti)