peserta 3

Rapat Koordinasi dan Evaluasi Input e-RDKK Pupuk Bersubsidi

PONOROGO-Pada Rabu, 10 November 2021 Mahendro Akso selaku Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian, Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan) Kabupaten Ponorogo membuka rapat koordinasi dan evaluasi input e-RDKK Pupuk Bersubsidi yang dihadiri oleh Koordinator Penyuluh se Kabupaten Ponorogo dan tim entry e-RDKK di aula Dipertahankan Kabupaten Ponorogo.

Menurut Mahendro Akso penginputan e-RDKK harus diteliti dan dikoreksi agar sesuai dengan kebutuhan petani.

“Rapat ini sebagai bentuk evaluasi dari penginputan data yang telah dilakukan selama ini, dimana masih terdapat keluhan baik dari tim penginput maupun dari masyarakat tani,” ungkapnya.

Kasi Pupuk, Pestisida dan Pembiayaan Pertanian ketika memberikan arahan

Samidi selaku Kepala Seksi Pupuk, Pestisida dan Pembiayaan Pertanian mengatakan bahwa RDKK pupuk bersubsidi merupakan rencana kebutuhan pupuk kelompok tani (poktan) selama 1 tahun, yang selanjutnya dilakukan rekapitulasi secara berjenjang dari tingkat desa/kelurahan hingga pusat.

“Penginputan e-RDKK yang dilaksanakan tahun ini untuk pemakaian tahun 2022,” imbuhnya.

Koordinator PPL se-Kabupaten Ponorogo mengatakan bahwa terdapat hal yang berbeda dari tahun sebelumnya, tahun ini data petani harus terlebih dahulu diinput pada sistem informasi penyuluhan pertanian (SIMLUHTAN) yang sudah terkoneksi dengan data kependudukan KEMENDAGRI.

Koordinasi tim entry e-RDKK

Admin e-RDKK Kabupaten Ponorogo menyampaikan terima kasih kepada seluruh tim entry atas usahanya menginput e-RDKK hingga saat ini. Dari hasil evaluasi pusat, masih terdapat beberapa kekeliruan pada hasil inputnya sehingga perlu dilakukan perbaikan, oleh sebab itu wilayah Provinsi Jawa Timur akan melakukan pembukaan sistem e-RDKK pada tanggal 11 November 2021 pukul 08.00 hingga tangal 13 November 2021 pukul 08.00. Oleh karenanya agar dimaksimalkan perbaikan input pada sistem e-RDKK tersebut.

Diharapkan agar mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi mulai dari pengusulan RDKK hingga penyaluran ke petani mengikuti aturan yang tertuang pada pedoman umum dan juknis yang ada secara obyektif dan profesional.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *