Ponorogo-Tim Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Kabupaten Ponorogo melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha yang sudah memiliki nomer registrasi PSAT-PDUK. Pembinaan dan pengawasan dilakukan kepada UD. Lusia yang beralamatkan di Jl. Yos Sudarso Kelurahan Kepatihan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo pada Rabu, 2 Juli 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan penilaian kesesuaian Pelaku Usaha terhadap pernyataan komitmen penerapan sanitasi higiene sarana produksi, keamanan pangan dan mutu produk, serta standar label.

Hasil pengawasan dan pembinaan terhadap UD. Lusia, didapatkan label kemasannya belum memenuhi standar label berdasarkan Perbadan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Beberapa poin yang menjadi catatan Tim Pengawas OKKPD Kabupaten Ponorogo adalah label kemasan UD. Lusia belum mencantumkan Harga Eceran Tertinggi (HET), belum mencantumkan kelas mutu beras, penulisan alamat produsen belum lengkap sesuai dengan standar, serta belum mencantumkan tanggal pengemasan dan tanggal produksi.

Sedangkan terhadap aspek sanitasi dan higiene sarana produksi, UD. Lusia sebagian besar sudah memenuhi aturan dan standar yang berlaku.
“Pemenuhan komitmen Registrasi PSAT-PDUK oleh Pelaku Usaha wajib dilakukan dalam rangka penjaminan keamanan pangan masyarakat dan menghasilkan pangan yang aman dan bermutu”, jelas Sri Indah Wahyuningsih, Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya sebagai salah satu Tim OKKPD Kabupaten Ponorogo.

Terhadap pemenuhan label kemasan yang belum memenuhi standar, Pelaku Usaha berkomitmen untuk melakukan perbaikan sesuai dengan waktu yang telah disepakati. (ra/kp)
