ngrayun unggul

Verifikasi CPCL Alsintan APBN T.A. 2023 untuk Kelompok Tani Calon Penerima Manfaat di Kecamatan Ngrayun

PONOROGO – Pada Kamis 6 Juli 2023 dilaksanakan kegiatan verifikasi  kelompok tani (poktan) calon penerima manfaat alat mesin pertanian (alsintan) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2023 oleh Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Dipertahankan) Kabupaten Ponorogo. Poktan yang akan diverifikasi telah menyampaikan proposal pengajuan bantuan. Alsintan yang akan disalurkan diantaranya traktor impala, pompa air, hand sprayer, cultivator, dan APPO (Alat Pengolah Pupuk Organik).

Proses verifikasi CPCL alsintan secara teliti

Kegiatan verifikasi ini dilakukan di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Ngrayun yang dihadiri oleh 13 ketua/pengurus atau perwakilan poktan calon penerima manfaat alsintan dibuka oleh Emy Arifah Masruroh selaku Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Bidang PSP Dipertahankan Kabupaten Ponorogo

“Poktan yang akan diverifikasi sebagai calon penerima manfaat alsintan APBN tahun 2023 di Kecamatan Ngrayun ada 13 kelompok tani,” ucapnya.

Calon penerima manfaat di Kecamatan Ngrayun yaitu Rukun Makmur dari Desa Baosan Lor; Sumber Makmur dari Desa Gedangan; Adi Luhur, Tani Makmur 2, Tani Makmur, dan Rukun Makmur dari Desa Selur; Sumber Mulyo II, Tani Rukun, Sumber Mulyo I, dan Margo Mulyo dari Desa Cepoko; Subur Jaya dan Sekar Gading dari Desa Ngrayun, serta Tani Mulyo dari Desa Binade.

Calon penerima manfaat yang diverifikasi menyimak arahan dengan seksama

Kegiatan verifikasi adalah tahap awal yang bertujuan untuk mengetahui secara langsung keadaan calon penerima manfaat sekaligus menyampaikan maksud dan tujuan bantuan diberikan.

Kegiatan verifikasi kemudian dilanjutkan dengan pembagian formulir dan pengisian formulir calon penerima manfaat yang diarahkan oleh Moh. Zarkasi selaku staf Bidang PSP Dipertahankan Kabupaten Ponorogo.

Formulir berisi tentang identitas poktan, administrasi poktan, aspek teknis, dan aspek produksi. Setelah formulir diisi oleh Ketua/Pengurus atau Perwakilan Poktan, maka satu persatu akan dipanggil dan dilakukan wawancara berdasarkan hasil pengisian formulir tersebut.

“Poktan harus memenuhi persyaratan administrasi untuk dapat dianggap layak sehingga dapat diajukan dalam penerimaan bantuan, selain itu kegiatan riil lapangan poktan dalam membantu petani juga menjadi penilaian,” ujar Moh. Zarkasi. Dari hasil pengisian formulir ini akan dapat dinilai kelayakan poktan untuk mendapatkan bantuan.

Sebagai penutupan rangkaian acara verifikasi ini adalah penjelasan administrasi dimana poktan yang belum melengkapi kebutuhan data-data pengajuan bantuan alsintan diminta untuk segera melengkapi dan mengumpulkan ke Bidang PSP Dipertahankan Ponorogo.

Poktan yang dinyatakan lolos verifikasi akan diajukan oleh Bidang PSP Dipertahankan Kabupaten Ponorogo untuk mendapatkan bantuan alsintan yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2023. (Arief Pandu Wahyuadi)