PONOROGO-Pada Minggu, 17 November 2024 Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan) Kabupaten Ponorogo melakukan pendampingan teknis untuk pelaksanaan audit sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan-Ruminansia (RPH-R) oleh Tim auditor KH. Sholichin Hasan dan Armenila Sakinanti dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI) Provinsi Jawa Timur.

Kegiatan ini dilaksanakan di RPH-R Desa Jetis Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo. Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim audit antara lain pemeriksaan semua lokasi pemotongan, pemeriksaan pra proses pemotongan, pemeriksaan semua gudang penyimpanan dan alat transportasi, pemeriksaan limbah pemotongan, pemeriksaan administrasi penerimaan/transaksi.


Kegiatan ini dilakukan selain untuk mendapatkan predikat RPH-R halal juga merupakan bentuk pelaksanaan amanah undang-undang Peternakan dan Keswan No. 18 Tahun 2009 jo No. 41 Tahun 2014 yaitu untuk mendapatkan produk daging yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal) di wilayah kabupaten Ponorogo. RPH-R harus menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk sertifikasi halal antara lain:
- daftar produk
- daftar bahan dan dokumen bahan
- daftar penyembelih (khusus RPH)
- matriks produk
- manual SJPH (Sistem Jaminan Produksi Halal) yang mencakup diagram alur proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal, dan bukti audit internal.



Bagus Eko Priambodo, Sekretaris Dipertahankan Kabupaten Ponorogo berharap agar kegiatan ini terus didukung oleh semua pihak.
“Karena dengan adanya sertifikat halal untuk RPH-R Kabupaten Ponorogo akan meningkatkan pergerakan ekonomi masyarakat, dan ini merupakan langkah awal yang baik untuk mewujudkan adanya produk daging yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal),” ujarnya.



Kepala Bidang Peternakan Kesehatan Hewan dan Perikanan Dipertahankan Kabupaten Ponorogo, drh. Siti Barokah menambahkan bahwa pemerintah daerah mengharapkan dengan sertifikasi halal yang diperoleh RPH-R dapat menarik para jagal dan pemilik toko daging untuk menyembelih sembelihannya di RPH-R.
“Menyembelih di RPH-R juga memudahkan untuk pengawasan kesehatan hewan dan daging yang akan dipasarkan kepada konsumen, guna mencegah cemaran dan penyakit berbahaya dari hewan sembelihan,” pungkasnya. (Roiin Umayya)
