Pemasangan Papan Larangan Penangkapan Ikan

Siman (11/10/2019), Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Ponorogo terpilih menjadi salah satu dari 10 Kabupaten di Provinsi Jawa Timur yang mendapat bantuan 1 unit papan larangan / himbauan tentang larangan penangkapan ikan dengan alat tangkap tidak ramah lingkungan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur. Papan larangan / himbauan  penangkapan ikan dengan setrum, racun dan bom ikan dipasang di Embung Sidodog Desa Manuk Kecamatan Siman.

  

Pemasangan papan larangan / himbauan dilakukan oleh tim dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur

Pada papan tersebut tertulis bahwa penangkapan ikan dengan setrum, racun maupun bom ikan dilarang keras oleh Undang-Undang dan akan mendapatkan sanksi hukuman pidana 5 tahun denda sampai 2 milyar rupiah jika ketahuan melakukan hal tersebut.

Diharapkan dari pemasangan papan tersebut dapat menggugah kesadaran masyarakat untuk lebih menjaga dan mencintai lingkungan serta menjaga keberlangsungan ekosistem perairan umum daratan.