Giat Penilaian Kelas POKTAN Di BPP Jetis

Selasa(15/10/2019), Kelompok tani yang sudah teregistrasi di Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN) data per bulan September 2019 adalah sejumlah 46 Kelompok Tani Domisili. Penguatan kelembagaan petani yaitu kelompok tani perlu dilakukan melalui beberapa upaya, antara lain; (1) mendorong dan membimbing petani agar mampu bekerja sama di bidang ekonomi secara berkelompok, (2) menumbuhkembangkan kelompok tani melalui peningkatan fasilitasi bantuan dan akses permodalan, peningkatan posisi tawar, peningkatan fasilitasi dan pembinaan kepada organisasi kelompok, dan peningkatan efisiensi dan efektivitas usahatani, serta (3) meningkatkan kapasitas SDM petani melalui berbagai kegiatan pendampingan dan latihan yang dirancang secara khusus bagi pengurus dan anggota. Secara teknis upaya penguatan kelompok tani ini dilakukan oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

Tim tingkat kabupaten terbagi 3 kelompok : Tim 1 Kec. Pulung, Tim 2 Kec. Kauman dan Tim 3 Kec. Jetis. Adapun Tim 3 terdiri dari : Setja Harjana, Joesoef Soegiarto dan Sri Indah W, serta dari BPP Jetis ada 7 Personil ( 1 Koordinator PPL dan 6 PPL ) dengan 46 Poktan dari 14 desa.

Tujuan melakukan penilaian kelas kemampuan kelompok tani untuk :

  • Mengetahui keragaan kemampuan kelompok tani;
  • Menyediakan bahan perumusan kebijakan dan strategi pemberdayaan petani;
  • Mengetahui metodologi dan pemetaan kebutuhan penyuluhan pada masing-masing kelas kemampuan kelompok tani;
  • Menyediakan data base kelompok tani melalui SIMLUHTAN;
  • Meningkatkan kinerja Penyuluh Pertanian dalam melakukan pengawalan dan pendampingan kelompoktani.

Dengan adanya pelaksanaan ini tim dari kabupaten sifatnya menampung persiapan penyuluhan pertanian, pelaksanaan penyuluhan pertanian dan evaluasi dan pelaporan. Dengan selesainya Tim 3 ini melaksanakan Monev di BPP Jetis, bisa disimpulkan setelah ada hasil yang kita simpulkan :

  1. Melakukan verifikasi data kelembagaan kelompok tani di wilayah kerjanya,
  2. Melakukan penilaian terhadap seluruh kelompok tani di wilayah kerja yang menjadi tanggung jawabnya,
  3. Merekapitulasi hasil penilaian untuk kemudian dilaporkan kepada Kepala BPP, paling lambat akhir November,
  4. Melakukan inputing data hasil penilaian kelas kemampuan kelompok tani ke Sistem Aplikasi Simluh, setelah mendapatkan berita acara penetapan dan pengukuhan hasil penilaian dari Kabupaten.
  • Kepala Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Jetis
  1. Melakukan validasi terhadap hasil penilaian yang disampaikan oleh penyuluh pertanian,
  2. Melakukan rekapitulasi hasil penilaian se-WKBPP dengan menggunakan Lampiran 3,
  3. Melaporkan hasil rekapitulasi kepada Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Ponorogo paling lambat minggu II bulan Desember,
  4. Petugas administrator (admin) BPP melakukan input/pemutakhiran data kelas kemampuan kelompok tani ke dalam SIMLUHTAN setelah mendapatkan hasil penetapan dan pengukuhan kelas kemampuan kelompok tani oleh Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Ponorogo.
  • Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Ponorogo
  1. Menetapkan dan mengukuhkan kelas kemampuan kelompok tani hasil penilaian Penyuluh Pertanian dan validasi BPP,
  2. Melakukan rekapitulasi hasil penilaian dari seluruh BPP untuk selanjutnya dikirimkan kembali kepada BPP.

Dinas Pertanian dan Perikanan  Kabupaten Ponorogo, dapat mengakses hasil pemutakhiran data kelas kemampuan kelompok tani melalui SIMLUHTAN. Ditulis : Joesoef Soegiarto