PONOROGO – Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Ponorogo melalui Bidang Peternakan, Kesehatan Hewan dan Perikanan (PKHP) bersama tim gabungan stakeholder terkait melakukan pemeriksaan dan pengawasan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang PKHP, Siti Barokah, saat melakukan pemeriksaan hewan kurban di salah satu lapak penjualan hewan kurban di Pasar Hewan Jetis. “Pemeriksaan dan pengawasan hewan kurban sudah dimulai dari H-14 di sentra peternakan dan penjualan hewan kurban, kemudian H-7 di lapak-lapak penjualan hewan kurban, H-3 sampai dengan hari H akan dilakukan pemeriksan di lokasi pemotongan hewan kurban,” kata Siti Barokah dalam keterangannya.

Menurutnya, pemeriksaan dan pengawasan ini dilakukan guna memastikan hewan kurban yang dijual oleh pedagang aman. Dia juga menyatakan bahwa pemeriksaan dan pengawasan hewan kurban di Ponorogo berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, kemudian Permentan Nomor 114 tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban dan Permentan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di dalam wilayah NKRI. (Nurdianaban)
