PENGAWASAN POST-MARKET JELANG HBKN IDUL FITRI 2025

PONOROGO-Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 1446 H, Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Ponorogo selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Kabupaten Ponorogo melakukan pengawasan post market di pasar tradisional dan pasar modern di wilayah Kabupaten Ponorogo.

Pengawasan post market di Bintang Swalayan

Menyediakan pangan yang beraneka ragam serta memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi konsumsi masyarakat merupakan komitmen pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Indonesia. Menurut PP nomor 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, penyelenggaraan keamanan pangan bertujuan agar pemerintah dapat memberikan perlindungan kepada rakyat untuk mengonsumsi pangan yang aman bagi kesehatan dan keselamatan jiwanya.

Kegiatan pengawasan post market ini dilakukan oleh Pengawas Mutu Hasil Pertanian dan staf Bidang Ketahanan Pangan bekerjasama dengan TIM ICS PAS AMAN Pasar Legi Ponorogo. Kegiatan ini dilakukan pada Rabu 19 Maret 2025 di Pasar Legi Songgolangit, Bintang Swalayan, dan Hypermart Ponorogo City Center (PCC). Para petugas melakukan kegiatan pengawasan mutu dan keamanan pangan segar (pangan segar asal tumbuhan, pangan asal hewan, dan pangan dari perikanan). Hal ini bertujuan untuk memastikan produk pangan segar yang beredar dan dikonsumsi khususnya masyarakat Ponorogo berada dalam kondisi yang aman dan bermutu.

Pada kegiatan pengawasan post-market tersebut dilakukan pemantauan dan pengecekan pangan segar secara langsung terkait dengan keamanan dan mutu pangan segar, ada tidaknya perizinan, ada tidaknya nomor ijin edar/Registrasi PSAT-PDUK, nomor ijin edar sudah habis masa berlaku atau belum, ada tidaknya informasi HET/harga eceran tertinggi (pada beras), ada tidaknya kode produksi dan tanggal kadaluwarsa, ada tidaknya informasi nama produsen dan alamat produksinya.

Pengujian Rapid Test Residu Pestisida dan Formalin di Pasar Legi Songgolangit

Di Pasar Legi Songgolangit Ponorogo dilakukan pengujian Rapid Test Residu Pestisida dan Formalin terhadap beberapa komoditas Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan PSAH (Pangan Segar Asal Hewan). PSAT yang diperiksa residu pestisidanya yaitu cabe kecil, cabe besar, tomat, semangka, dan melon. Sedangkan PSAH yang diperiksa formalinnya yaitu daging ayam, ikan, dan ikan asin peda.
Hasil pengujian menunjukkan sebagian besar Negatif Residu Pestisida dan Formalin, sehingga aman untuk dikonsumsi.

Selanjutnya saat kegiatan pengawasan post market di Bintang Swalayan, ditemukan ada beberapa beras kemasan yang belum memiliki izin edar (Registrasi PSAT-PDUK). Selain itu, beberapa label kemasan belum memenuhi standar label kemasan beras, sesuai dengan Perbadan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Oleh karena itu, selanjutnya diberikan rekomendasi kepada manajemen swalayan Bintang untuk memberikan himbauan kepada suplier beras kemasan tersebut untuk segera mengurus Registrasi PSAT-PDUK.

Pengawasan Post Market di Hypermart PCC

Sementara pada pengawasan di Hypermart PCC didapatkan bahwa sebagian besar produk beras kemasan telah memiliki izin edar, namun ada beberapa label kemasan yang belum sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Perbadan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Kepada Manajemen Hypermart PCC Ponorogo diberikan rekomendasi untuk memberikan informasi kepada suplier beras tersebut untuk memperbaiki label kemasannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap dengan hadirnya pemerintah sebagai penjamin keamanan dan mutu pangan menjadikan pangan yang beredar di masyarakat semakin meningkat keamanan dan mutunya,” jelas Sri Indah Wahyuningsih selaku Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ponorogo Ahli Madya. (ra/kp)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *