RESTOCKING TEBAR BENIH IKAN

Selasa (23/04/2019), Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Ponorogo bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur menebarkan benih ikan di 3 (tiga) lokasi yaitu Telaga Ngebel, Beji Gede Desa Maguwan Kecamatan Sambit, dan Beji Sirah Keteng Selatan Desa Bedingin Kecamatan Sambit.

Jumlah total semua benih ikan yang ditebarkan hari itu sebanyak 364.500 ekor. Masing-masing lokasi ditebarkan benih ikan Tawes sebanyak 51.500 ekor  dan benih ikan Tombro sebanyak 70.000 ekor.

Kelompok penerima bantuan benih ikan di Telaga Ngebel adalah Pokmaswas Alam semesta. Kegiatan penebaran di Telaga Ngebel dilaksanakan oleh perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur,  Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Ponorogo beserta Kepala Bidang Perikanan, Sekcam Ngebel, Kepala Desa Ngebel dan Pokmaswas.

 

Kelompok penerima bantuan benih ikan di Beji Sirah Keteng Selatan Desa Bedingin Kecamatan Sambit adalah Pokmaswas Tirto Beji Kidul. Kegiatan penebaran di Beji Sirah Keteng dilaksanakan oleh perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur,  Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Perikanan Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten ponorogo, Sekcam Sambit, Kepala Desa Bedingin dan Pokmaswas.

 

 

 

 

 

 

 

Kelompok penerima bantuan benih ikan di Beji Gede Desa Maguwan Kecamatan Sambit adalah Pokmaswas Mina Tirta Beji Gede. Kegiatan penebaran di Beji Gede dilaksanakan oleh perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur,  Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Perikanan Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten ponorogo, Sekcam Sambit, Kepala Desa Maguwan dan Pokmaswas.

 

 

 

APA SIH POKMASWAS? APA ITU RESTOCKING?!

POKMASWAS (Kelompok Masyarakat Pengawas) adalah sekelompok masyarakat yang melakukan pengawasan terhadap berlangsungnya pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan.

Sesuai dengan KEPMEN No 58 Tahun 2001, POKMASWAS merupakan pelaksana pengawasan  di tingkat lapangan yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, LSM, nelayan, petani ikan serta masyarakat maritim lainnya. Pembentukannya berawal dari inisiatif masyarakat yang difasilitasi oleh unsur pemerintah daerah, dan dikoordinir oleh seorang anggota masyarakat dalam POKMASWAS, yang berfungsi sekaligus sebagai mediator antara masyarakat dengan pemerintah/ petugas.

Tugas POKMASWAS hanyalah mengamati atau memantau (melihat, mendengar) kegiatan perikanan dan pemanfaatan lingkungan yang ada di daerahnya, kemudian melaporkan adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan perikanan atau dugaan tindak pidana di bidang perikanan kepada Pengawas Perikanan atau aparat penegak hukum.

Restocking  adalah menebarkan kembali jenis-jenis ikan yang menurut sejarahnya mendiami perairan itu yang karena suatu sebab terjadi penurunan populasi atau tidak ditemukan lagi. Ciri dari perairan yang harus dilakukan penebaran kembali adalah perairan yang telah mengalami penurunan stok alami, yang ditandai makin sedikit hasil tangkapan oleh nelayan. Dengan menebar jenis ikan yang tepat, kegiatan restocking ini dapat mengembalikan keseimbangan ekosistem perairan dan bernilai ekonomi bagi masyarakat di sekitar perairan tersebut.