UJI PUBLIK RANPERDA PLP2B (PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN)

PONOROGO – Rabu, 17 Mei 2023, Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Ponorogo menyelenggarakan Uji Publik tentang Rancangan Peraturan Daerah PLP2B (Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) di Resto Klangenan, Jl. Niken Gandhini Nomor 196, Ponorogo. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, tokoh masyarakat yang diwakili Soedjarno dan Luhur Karsanto, Kepala OPD lintas sektor terkait (BAPPEDA LITBANG, BPPKAD, DPUPKP, DPMPTSP, BPS, Tim TP2K, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo). Akademisi, swasta, KTNA (Kelompok Tani Nelayan Andalan), dan perwakilan Paguyuban Kepala Desa juga turut hadir dalam uji publik tersebut. Dari akademisi dihadiri perwakilan dari Universitas Merdeka Malang, Universitas Darussalam Gontor, Universitas Muhamadiyah Ponorogo, dan Institut Agama Islam Negeri Ponorogo. Adapun sektor swasta diwakili oleh Asosiasi Pengembang Ponorogo dan Kamar Dagang Indonesia.

Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kab. Ponorogo menyampaikan laporannya

Pembukaan acara uji publik diawali dengan Laporan Penyelenggara Acara oleh Masun selaku Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan. “Perda LP2B merupakan target prioritas Bupati Ponorogo, yang didalamnya menjamin sektor pertanian dan non pertanian. Maka dari itu, uji publik ini diharapkan dapat mengidentifikasi masalah yang terjadi di masyarakat,” ungkapnya. Adapun Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa karena Perda LP2B merupakan program prioritas bupati, maka seharusnya diselesaikan dalam tahun ini.

Sambutan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo

Kegiatan uji publik dilanjutkan dengan pemaparan isi Ranperda PLP2B oleh Tenaga Ahli dari Universitas Trunojoyo Madura. Pemaparan berisi tentang landasan peraturan, maksud, tujuan, ruang lingkup, aturan alih fungsi lahan, insentif, dan sanksi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang PLP2B. Kegiatan dilanjutkan dengan tanggapan serta pertanyaan dari tamu undangan. 

Masun selaku moderator mempersilahkan para undangan untuk menyampaikan tanggapan dan saran. Soedjarno sebagai orang pertama yang memberikan tanggapan terhadap Perda PLP2B. Soedjarno menyampaikan bahwa saat ini perubahan lahan basah ke lahan kering masih terus terjadi. “Maka dari itu, masyarakat seluruhnya harus tahu tentang Perda ini dan dalam pelaksanaan Perda diperlukan adanya tim yang mengawal,” lanjutnya.

Peserta uji publik antusias mengikuti rangkaian kegiatan

Tanggapan dilanjutkan dengan perwakilan dari KTNA yang diwakili oleh Sudarsi. Menurutnya, Perda ini merupakan amanah baik yang harus disampaikan langsung kepada masyarakat dan tidak terbatas hanya di perangkat desa saja. “Harapannya Perda harus diketahui langsung oleh  kelompok tani, sehingga kelompok tani dapat mengetahui secara jelas tentang status lahan nya,” ujarnya.

Sektor Pengembang yang diwakili oleh Fatkhurohman juga menyampaikan tanggapannya. Dirinya berharap kebijakan Pemerintah Daerah tentang PLP2B tidak mempersulit pengembang perumahan. Hal ini karena tanah bukan hanya untuk urusan pertanian, tapi juga untuk ekonomi bisnis. “Dimohon kebijakan pemerintah dalam menentukan luasan lahan yang dilindungi, agar pengusaha tetap dapat melakukan investasi di Kabupaten Ponorogo,” tuturnya.

            Setelah semua pertanyaan dan tanggapan dijawab oleh narasumber, Masun selaku moderator menutup diskusi uji publik dengan mengambil beberapa kesimpulan penting, antara lain PLP2B mengatur tentang jaminan perlindungan lahan bagi ketahanan pangan nasional, pertanian, dan sektor pengusaha. Kedepannya, segala informasi tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, akan terakomidir dalam satu sistem informasi yang dapat diakses oleh semua masyarakat, dengan tujuan masyarakat dapat mengetahui secara jelas tentang status lahan yang dimiliki. (Rizka N.P.)