PENYUSUNAN SOP TANAMAN BUAH DURIAN

Ngebel (19/4/2018), Tim Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur bersama Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Ponorogo melaksanakan Penyusunan SOP Durian Kegiatan Penerapan Good Agricultural Practices (GAP) di Kabupaten Ponorogo.

Dewasa ini tuntutan konsumen terhadap mutu dan keamanan pangan atas produk pertanian yang dikonsumsi semakin mengemuka. Keadaan tersebut mendorong pelaku agribisnis buah untuk menerapkan GAP yang terjadi di negara maju maupun berkembang. GAP adalah cara budidaya produk pertanian yang baik.

Sejauh ini di Jawa Timur telah cukup banyak pelaku agribisnis buah yang dapat melakukan penerapan GAP dan terus bertambah setiap tahunnya. Untuk penerapan GAP tersebut diperlukan suatu standar yang dapat dijadikan pedoman dalam budidaya pertanian (termasuk budidaya buah-buahan) yang disebut dengan SOP (Standard Operating Procedure), berupa rincian langkah-langkah yang harus dilakukan untuk suatu kegiatan.

Dalam upaya memenuhi kebutuhan konsumen yang menginginkan produk buah durian yang bermutu, jumlahnya mencukupi, aman dikonsumsi dan diproduksi dengan memperhatikan kelestarian lingkungan, maka perlu adanya perbaikan dalam sistem produksi durian. Perbaikan tersebut antara lain dengan menerapkan SOP. Sehubungan dengan hal tersebut Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur bersama Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Ponorogo menyusun SOP Tanaman Buah Durian. Dengan adanya SOP ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pihak-pihak terkait dalam memproduksi durian bermutu.