Pemutakhiran Data LBS dalam rangka LP2B di Kabupaten Ponorogo

PONOROGO – Dalam rangka pelaksanaan amanat UU No. 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan melakukan kegiatan pemutakhiran data lahan baku sawah (LBS). Adapun tujuannya adalah untuk mengetahui apakah ada perubahan data terhadap lahan sawah yang telah diinventarisasi dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 baik kepemilikan maupun alih fungsi lahan sawah (AFLS). Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Penyuluhan Pertanian 21 Kecamatan di Kabupaten Ponorogo pada tanggal 11 Oktober sampai 25 November 2022 dihadiri oleh perwakilan Universitas Trunojoyo Madura, Bidang PSP, Koordinator Penyuluh Pertanian, Penyuluh Pertanian, dan perangkat desa/kelurahan.

Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) berdasarkan UU No. 41 tahun 2009 adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Melalui peraturan tersebut pemerintah berupaya untuk melindungi lahan pertanian dari alih fungsi lahan. Hal ini dikarenakan, semakin meningkatnya pertambahan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi, dan fragmentasi lahan pertanian pangan yang telah mengancam daya dukung wilayah secara nasional dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.

Kegiatan pemutakhiran data dilakukan terhadap hasil digitasi pemetaan lahan melalui Aplikasi SIG (Sistem Informasi Geospasial) dengan sumber data dari pemerintahan desa/kelurahan yang telah dilakukan sejak tahun 2019 sampai 2022. Pelaksanaan kegiatan pemutakhiran data LBS dilaksanakan oleh Universitas Trunojoyo Madura sebagai pihak ketiga dari Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Ponorogo.

Slamet saat memberikan sambutan pada pertemuan di BPP Kec. Sooko

Dalam sambutannya, Slamet selaku Subkoordinator Lahan dan Irigasi Pertanian Bidang PSP menyampaikan bahwa pemutakhiran data LBS akan digunakan dalam skenario penentuan luasan LP2B Kabupaten Ponorogo. Proses digitasi LBS merupakan hal yang fundamental sebagai sumber data yang akurat untuk penentuan luasan LP2B. “Oleh karena itu, kerja sama dari perangkat desa/kelurahan dalam memberikan data yang akurat sangat diperlukan,” ujarnya.

Pada kegiatan tersebut, perwakilan Universitas Trunojoyo Madura memaparkan hasil digitasi pada masing-masing desa atau kelurahan. Selanjutnya, perangkat desa atau kelurahan yang hadir pada kegiatan pemutakhiran data melakukan validasi data terhadap kondisi aktual yang ada di masing-masing wilayahnya.

Pemaparan hasil digitasi oleh perwakilan Universitas Trunojoyo Madura di BPP Kec. Bungkal

Hasil pemutakhiran data menunjukkan bahwa terdapat beberapa perubahan terhadap hasil digitasi lahan sawah. Perubahan lahan sawah tersebut berupa pengurangan maupun penambahan luas sawah. Pengurangan lahan sawah antara lain alih fungsi lahan menjadi bangunan, seperti rumah, kandang hewan ternak, maupun tempat usaha seperti toko dan Bumdes dan sebagainya. Penambahan luas sawah terjadi disebabkan adanya lahan kering yang berubah menjadi lahan sawah setelah tersedianya irigasi yang memadai. Tercukupinya irigasi mengakibatkan peralihan fungsi lahan kering menjadi sawah. Hasil kegiatan pemutakhiran data berupa data spasial dengan dilengkapi atribut nama pemilik lahan, alamat pemilik lahan, letak blok, pola tanam dan luas kepemilikan sawah.

Hasil pemutakhiran data tersebut, akan dilakukan reviu oleh Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Ponorogo bersama dengan Universitas Trunojoyo Madura untuk dijadikan sebagai Laporan Akhir. Hasil laporan akhir akan menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Ponorogo di tahun 2023.