Penyerahan Kartu Asuransi Nelayan

Sooko (25/9/2019), Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya untuk menjalankan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Hal itu diwujudkan  melalui program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN), sebagai salah satu program prioritas KKP yang juga sejalan dengan Nawacita nomor lima yakni meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.

Program jaminan perlindungan atas risiko Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam juga telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor  18 Tahun 2016. Dengan landasan tersebut, KKP akan terus berupaya mewujudkan kesejahteraan bagi para pelaku utama di sektor kelautan dan perikanan  sebagai salah satu dari tiga pilar utama pembangunan kelautan dan perikanan Indonesia.

Tahun ini 3 nelayan PUD (Perairan Umum Daratan) di Kabupaten Ponorogo berkesempatan mendapatkan premi asuransi. Tiga nelayan tersebut berasal dari Kec. Sooko, yaitu :

1. Bapak Nurkholis dari Ds. Ngadirojo Kec. Sooko

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2. Bapak Sumarno dari Ds. Jurug Kec. Sooko

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3. Bapak Pujiana dari Ds. Sooko Kec. Sooko

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Nilai manfaat premi asuransi tersebut berupa santunan untuk kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan sejumlah :

-. Rp 200.000.000 apabila menyebabkan kematian,

-. Rp 100.000.000 apabila menyebabkan cacat tetap, dan

-. Rp 20.000.000 untuk biaya pengobatan.

Sementara untuk santunan kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan, diberikan manfaat  perorang sejumlah

-. Rp 160.000.000 apabila menyebabkan kematian (termasuk kematian akibat selain kecelakaan/kematian alami),

-. Rp 100.000.000 untuk yang mengalami cacat tetap, dan

-. Rp 20.000.000 untuk biaya pengobatan

Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) dimaksudkan untuk menjamin kegiatan nelayan yang lebih baik dalam usaha penangkapan ikan sehingga hak-hak dan kewajiban nelayan menjadi jelas serta akan terlindungi dalam kegiatan usaha penangkapannya. Manfaat yang diperoleh antara lain ketentraman dan kenyamanan bagi nelayan, dan meningkatnya kesadaran nelayan untuk melanjutkan asuransi secara mandiri.

Penyerahan Kartu Asuransi Nelayan dilaksanakan hari Rabu, tanggal 25 September 2019 kepada tiga orang nelayan penerima kartu asuransi oleh Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Ponorogo yang diwakili oleh Penyuluh wilayah Kecamatan Sooko Adityo Nugroho.