GERDAL ULAT GRAYAK

Gerakan Pengendalian OPT pada tanaman jagung

Ponorogo (16/01/2020), Tim dari Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Ponorogo beserta PPL Kecamatan dan kelompok tani melakukan Gerakan Pengendalian OPT serangan hama Ulat Grayak (Spodoptera frugiperda) pada tanaman jagung yang dilaksanakan sebanyak dua kali di dua wilayah yaitu :

  1. Hari Jumat tanggal 10 Januari 2020, di Kelompok Tani Teladan Jaya Desa Nglayang Kec. Jenangan, dengan jumlah peserta gerakan sekitar 30 orang, dengan luasan yang dikendalikan 15 Ha. OPT sasaran adalah hama Ulat Grayak (Spodoptera frugiperda)pada tanaman jagung Varietas Bisi 18 umur 30 hst.
  2. Hari Senin Tanggal 13 Januari 2020, lokasi kegiatan di Kecamatan Sawoo di 3 Kelompok Tani yaitu KT. Bendo Lestari Desa  Ngindeng, KT. Sido Dadi Desa Sawoo dan KT. Lestari Desa Kori, dengan jumlah peserta gerakan sekitar 30 orang per kelompok tani, dengan luasan yang dikendalikan 30 Ha. OPT sasaran adalah hama Ulat Grayak (Spodoptera frugiperda) pada tanaman jagung Varietas Bisi 18 umur 18 s/d 25 hst.
Gerdal ulat grayak di Kec. Jenangan

Organisme pengganggu tumbuhan (OPT) merupakan resiko yang harus dihadapi dan diperhitungkan dalam setiap usaha budidaya tanaman dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi. Resiko ini, merupakan bagian dari sebuah konsekuensi perubahan agro-ekosistem akibat budidaya tanaman, yang berbeda  dengan ketidaktentuan perubahan iklim yang harus diterima sebagai fenomena alam. Perubahan atau ketidaktentuan iklim berpengaruh langsung terhadap usaha budidaya tanaman dan akhirnya mempengaruhi perkembangan OPT.

Gerdal ulat grayak di Kecamatan Sawoo

Perlindungan tanaman merupakan bagian utama dari sistem budidaya tanaman. Perlindungan tanaman berperan dalam menjaga kuantitas, kualitas, kontinyuitas dan efisiensi produksi. Oleh karena itu perlakuan perlindungan tanaman harus dipertimbangkan dalam setiap usaha budidaya tanaman dan pemasaran hasil pertanian.

Kebijakan pemerintah dalam perlindungan tanaman, telah diatur dalam Inpres 3/1986 dalam rangka pengendalian hama dengan menerapkan sistem Pengendalian Hama Terpadu (PHT), diperkuat dengan UU No. 12/1992 tentang sistem budidaya tanaman pasal 20 yang mengatur bahwa pengendalian OPT berdasarkan prinsip PHT, dan PP No. 6/1995 tentang perlindungan tanaman.

Kebijakan PHT terus berkembang sebagai koreksi  terhadap usaha pengendalian hama secara konvensional yang mengutamakan penggunaan pestisida secara tidak rasional. Cara ini selain meningkatkan biaya produksi juga mengakibatkan dampak samping yang merugikan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Oleh karenanya, pengendalian konvensional harus beralih ke pengendalian OPT berdasarkan konsep dan Prinsip PHT.

Terjadinya ledakan OPT di lapangan dikarenakan oleh salah satu atau lebih faktor penentu yaitu inang, OPT itu sendiri, atau lingkungan yang mengalami perubahan, misalnya sumber makanan yang berlimpah sepanjang waktu / musim, perubahan iklim mikro yaitu iklim disekitar tanaman , dan atau penggunaan pestisida yang tidak rasional / bijaksana merupakan salah satu faktor penentu pendorong perkembangan OPT.

Tujuan kebijakan konsep PHT  :

  • Mengendalikan serangan OPT sampai dengan batas yang tidak merugikan secara ekonomis
  • Menekan penyebaran OPT sedini mungkin pada hamparan yang berpotensi terserang
  • Mendorong dan menggerakkan petani/masyarakat untuk melakukan pengelolaan OPT secara massal dan serentak /terorganisir
  • Memberdayakan masyarakat tani akan pentingnya pengendalian OPT melalui gerakan pengendalian
  • Petani  mampu memilih dan mengikuti prosesi teknis pengendalian secara baik dan benar
  • Menurunkan tingkat serangan OPT di hamparan kelompok tani

Bahan pengendali adalah Pestisida bantuan dari Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Ponorogo. Kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian dari Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Ponorogo sekaligus sebagai upaya pembelajaran bagi petani dalam melaksanakan pengendalian ulat grayak yang benar dan tepat.