SOSIALISASI PERIZINAN BERUSAHA PETERNAKAN

Ponorogo (22/9/2020) Dalam rangka menginformasikan perizinan berusaha peternakan, Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (DIPERTAHANAKAN) Kabupaten Ponorogo menyelenggarakan Sosialisasi Perizinan Berusaha Peternakan. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula DIPERTAHANKAN tanggal 22 September 2020 dan dihadiri oleh 35 orang peserta terdiri dari peternak ayam pedaging, ayam petelur, itik, puyuh, kambing, dan sapi.

Sulisrianto, narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup saat menjelaskan pengurusan dokumen

Andi Susetyo, Kepala DIPERTAHANKAN Kabupaten Ponorogo mendukung kegiatan usaha peternakan tetapi tetap harus memperhatikan lingkungan, tata ruang dan berizin agar aman.

Menurut Mahmudah Reni Damayanti, Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) semua pengurusan perizinan usaha peternakan ada di DPMPTSP.

“Perizinan sekarang yang mengeluarkan DPMPTSP melalui OSS secara on-line, jadi peternak yang ingin mengurus perizinan usahanya agar datang ke kantor DPMPTSP,” jelasnya.

Prosedur pengurusan perizinan:

  • Pemohon datang ke DPMPTSP kemudian meminta rekomendasi tata ruang dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP).
  • Meminta surat rekomendasi dan berita acara aman lingkungan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
  • Meminta surat rekomendasi klasifikasi ternak dari DIPERTAHANKAN di Bidang Peternakan, Kesehatan Hewan dan Perikanan.
  • Selanjutnya semua surat rekomendasi dibawa ke DPMPTSP dan akan diterbitkan surat izinnya.

Menurut Adhi Fahrianto, Kasi Perencanaan Tata Ruang DPUPKP menambah usaha peternakan untuk saat ini masih bisa tetapi untuk lahan zona hijau tidak boleh alih fungsi ke lahan lainnya. Ke depan diusahakan membuat kawasan untuk usaha peternakan.

“Jika usaha peternakan di daerah permukiman, harus mengurus izin dengan syarat-syarat tertentu,” imbuhnya.

Sulisrianto, Kabid Penataan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatakan bahwa di Ponorogo masih ada peternak yang tidak jujur tentang jumlah ternaknya saat mengurus dokumen perizinan.

“Ke depan para peternak agar bisa jujur memberikan keterangan karena dokumen yang dikeluarkan berbeda-beda sesuai dengan aturan yang ada,” harapnya.

Amin, mantan Bupati Ponorogo saat memberikan saran dan pertanyaan

Amin, mantan Bupati Ponorogo yang hadir sebagai peserta sosialisasi memberikan beberapa pertanyaan maupun saran tentang bagaimana caranya agar berusaha ternak dapat berhasil dan selamat.

“Sekarang masih banyak peternak yang bingung bagaimana cara mengurus izin, kalau bisa ditampung, dikumpulkan, diuruskan bersama-sama dan syukur-syukur gratis,” imbuhnya.

Mahmudah Reni Damayanti menjawab pertanyaan tersebut : “Jika ingin usaha ternaknya berhasil bisa berkonsultasi dengan DIPERTAHANKAN Bidang Peternakan, Kesehatan Hewan dan Perikanan.”

“Jika ingin usaha ternaknya selamat dan aman, maka semua izin harus diurus sesuai dengan prosedur yang ada dan peternak harus jujur saat proses klasifikasi,” jelasnya.

“Jika masih ada peternak yang bingung cara mengurus izin, dapat membuka website DPMPTSP yang di dalamnya terdapat alur perizinan,” imbuhnya.

“Pemohon datang langsung ke DPMPTSP dan jika ingin kolektif bisa berkoordinasi dengan DIPERTAHANKAN di awal pengajuan, tetapi saat sudah proses berjalan harus datang masing-masing individu karena terkait data yang harus diisi secara on-line. Yang pasti semua perizinan ini gratis,” pungkasnya.