RAPAT KOORDINASI SERAP GABAH PETANI (SERGAP)

PONOROGO-Pada Rabu (17/03/2021) Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI (Ditjen TP Kementan RI) bersama Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan) Kabupaten Ponorogo dan Bulog Kabupaten Ponorogo melaksanakan rapat koordinasi serap gabah petani (Sergap) di Aula Dipertahankan Kabupaten Ponorogo. Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Ditjen TP Kementan RI, Tim Dipertahankan Kabupaten Ponorogo, Tim Bulog Kabupaten Ponorogo, Perwakilan Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Ponorogo, Perwakilan KODIM 0802 Kabupaten Ponorogo, Perwakilan Poktan / Gapoktan Kabupaten Ponorogo, dan Perwakilan pelaku usaha penggilingan padi.

Pelaksanaan Rapat Koordinasi Sergap

Menurut Yani Widyawati, petugas Analis Pasar Hasil Pertanian (APHP) Dipertahankan Kabupaten Ponorogo, saat ini Ponorogo sudah mulai memasuki musim panen Musim Penghujan (MP), namun pada saat ini petani mengalami permasalahan dengan harga gabah yang berada di bawah harga pembelian pemerintah (HPP).

“Sampai hari rabu tanggal 17 Maret 2021 didapat data bahwa harga gabah kering panen dengan combine di Kabupaten Ponorogo mencapai Rp. 4.100,- hal ini terjadi penurunan harga mencapai Rp. 700,- jika dibandingkan dengan harga pada bulan Januari 2021,” jelasnya.

Menurut Tukimun, Petugas Informasi Pasar (PIP) Dipertahankan Kabupaten Ponorogo, sampai dengan akhir bulan Januari 2021 Harga Gabah Kering Panen mencapai Rp 4.800,- tetapi pada bulan Februari mulai terjadi penurunan harga mencapai Rp. 4.400,-.

“Di tingkat petani ditemukan permasalahan pula bahwa harga gabah kering panen dengan perlakuan Power Threser hanya di hargai Rp. 3.700,- karena hasil panen dengan Power Threser memiliki prosentase kadar kotoran yang lebih tinggi di atas 10 %,” imbuhnya.

Berdasarkan Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) RI Nomor 24 Tahun 2020, telah diatur ketetapan HPP sebagai berikut:

  • harga pembelian gabah kering panen dalam negeri dengan kualitas kadar air paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dan kadar hampa/kotoran paling tinggi 10% (sepuluh persen) sebesar Rp 4.200,00 (empat ribu dua ratus rupiah) perkilogram di petani atau Rp 4.250,00 (empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) per kilogram di penggilingan.
  • harga pembelian gabah kering giling (gkg) dalam negeri dengan kualitas kadar air paling tinggi 14% (empat belas persen) dan kadar hampa/kotoran paling tinggi 3% (tiga persen) sebesar Rp 5.250,00 (lima ribu dua ratus lima puluh rupiah) perkilogram di penggilingan atau Rp 5.300,00 (lima ribu tiga ratus rupiah) per kilogram di gudang Perum BULOG;  
  • harga pembelian beras dalam negeri dengan kualitas kadar air paling tinggi 14% (empat belas persen), butir patah paling tinggi 20% (dua puluh persen), kadar menir paling tinggi 2% (dua persen), dan derajat sosoh paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen) sebesar Rp 8.300,00 (delapan ribu tiga ratus rupiah) per kilogram di gudang Perum BULOG.

Menurunnya harga gabah salah satunya karena Bulog belum dapat menerima gabah dari petani dan saat ini petani sudah mulai panen.  Sehingga Gabah di pasaran menjadi melimpah yang mengakibatkan harga menjadi turun.

Menurut keterangan dari Eko Yudimiranto, Tim Perwakilan Bulog Kanca Ponorogo, Dari data Realisasi Pengadaan tahun 2021  Bulog Kanca Ponorogo memiliki Realisasi Pengadaan tertinggi di Jawa Timur yaitu sebesar 1.468,14 Ton.

“Akan tetapi Bulog dalam posisi diharuskan menyerap panen padi dari petani sebesar-besarnya, namun bulog saat ini terkendala  pemasaran yang diharuskan juga bisa memasarkan sendiri,” terangnya.

“Sehingga serapan gabah ke Bulog juga harus menyesuaikan dengan kondisi pemasaran di Bulog,” imbuhnya.

“Salah satu upaya Bulog Ponorogo saat ini untuk pemasaran yang ada di Bulog akan melakukan penawaran kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo, dengan harapan akan meningkatkan suplay gabah dari petani,” pungkasnya.

Penandatanganan kesepakatan penyerapan gabah dari petani oleh Bulog
Hasil kesepakatan penyerapan gabah dari petani oleh Bulog

Sebagai langkah awal untuk mengatasi permasalahan tersebut dilakukan penandatanganan kesepakatan penyerapan gabah dari petani oleh Bulog dengan ketentuan sesuai Permendag RI Nomor 24 Tahun 2020.