Dipertahankan Kabupaten Ponorogo-PLN Bersinergi Melaksanakan Survei Penentuan Titik Calon Lokasi Irigasi Air Tanah Dalam

PONOROGO(11/3/2022)-Tim dari Bidang Perkebunan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan) Kabupaten Ponorogo bersama PLN bersinergi melakukan survei penentuan titik calon lokasi irigasi air tanah dalam atau sering disebut dengan sumur dalam. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan ketersediaan listrik yang ada pada calon lokasi, dengan harapan apabila sudah terpasang fisik sumur tentunya tidak ada permasalahan tentang daya listrik dalam pengoperasiannya. Selain survei penentuan ketersediaan listrik, juga penting dilakukan proses penentuan letak calon sumur dengan menggunakan metode geo listrik yaitu sebagai penelitian pendahuluan untuk memperoleh informasi data di bawah permukaan tanah yang menyangkut struktur geologinya, informasi yang diperoleh dari penyelidikan geolistrik ini akan sangat membantu di dalam menentukan langkah untuk pelaksanaan pengeboran selanjutnya.

Survei calon titik lokasi di Kelompok Tani wilayah Kecamatan Mlarak

Pelaksanaan survei dimulai dari bulan Februari sampai dengan Maret 2022 sebanyak 22 (dua puluh dua) titik pada 11 (sebelas) kecamatan yang merupakan wilayah penghasil tembakau. Selain dengan pihak PLN, Tim dari Bidang Perkebunan juga mengajak petugas penyuluh pertanian di masing-masing kecamatan maupun aparat desa setempat.

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau  (DBHCHT) adalah penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang sebagian dibagi hasilkan kepada provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan komposisi yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun rincian penggunaan dana DBHCHT pada tahun 2022 pemerintah mengalokasikan 25% untuk bidang kesehatan, yakni terkait penanganan dari dampak rokok terhadap kesehatan masyarakat, 25 % untuk penegakan hukum terkait rokok illegal sedangkan 50 % untuk kesejahteraan masyarakat yang bersifat fleksibel. Total dari dana kesejahteraan masyarakat itu mencakup 20% untuk peningkatan kualitas bahan baku dan peningkatan keterampilan kerja dalam rangka diversifikasi tanaman tembakau.

Survei calon titik lokasi di Kelompok Tani wilayah Kecamatan Balong

M. Tunggul Swastiko selaku Sub Koordinator Produksi Perkebunan mengatakan bahwa sumber air merupakan tempat atau wadah air alami dan atau buatan yang terdapat di atas ataupun di bawah permukaan tanah.

“Dalam memilih sumber air baku untuk air bersih, maka harus diperhatikan persyaratan utama yang meliputi kualitas, kuantitas dan kontinuitas. Beberapa sumber air baku yang sering digunakan oleh masyarakat pedesaan dalam memenuhi kebutuhan air bersih antara lain menggunakan air tanah, air tanah memiliki beberapa kelebihan di banding sumber lainnya antara lain karena kualitas airnya lebih baik serta pengaruh akibat pencemaran relatif kecil,” jelasnya.

“Air tanah berasal dari air hujan dan air permukaan yang meresap mula-mula ke zona jenuh air dan menjadi air tanah. Bila ditinjau dari kedalaman maka air tanah dibedakan menjadi air tanah dangkal dan air tanah dalam,” lanjutnya.

“Air tanah dalam untuk pengambilannya tidak semudah air tanah dangkal karena harus digunakan bor untuk memasukkan pipa sehingga kedalamannya bisa mencapai 100-300 m dari segi kuantitas, apabila air tanah dalam dipakai sebagai sumber air baku air bersih adalah relatif cukup, tetapi apabila dilihat dari segi kontinuitasnya maka pengambilannya harus dibatasi, karena dikhawatirkan dengan pengambilan secara terus-menerus akan menyebabkan penurunan muka air tanah,” imbuhnya.

Menurut Lukito H.S selaku Analis alsintan perkebunan, Luas areal tanam tembakau di Kabupaten Ponorogo dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Jenis yang ditanampun beragam mulai dari jenis tembakau jawa dan virgin.

“Salah satu program DBHCHT Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 dialokasikan pada kegiatan pengembangan sarana dan prasarana pertanian berupa pembuatan irigasi air tanah dalam sebanyak 22 titik yang tersebar di lokasi kegiatan budidaya tembakau. Pembuatan irigasi air tanah dalam bertujuan untuk mencukupi kebutuhan air pada musim kemarau, dan diharapkan budidaya tembakau dapat optimal,” ucapnya.

“Adapun kriteria kelompok tani penerima kegiatan irigasi air tanah dalam yaitu kelompok yang memiliki usaha tani tembakau, dan bersedia mengelola irigasi air tanah dalam secara bijaksana dan dikendalikan atas dasar kesepakatan kelompok yang tertera di notulen rapat kelompok dan dihadiri oleh penyuluh lapangan. Pengendalian dari pengajuan penerimaan kegiatan irigasi air tanah dalam berupa pengajuan Identifikasi Calon Penerima dan Calon Lokasi  yang ditandatangani oleh Ketua kelompok tani calon penerima dengan Koordinator PPL selaku pembina kelompok tani di tingkat kecamatan dalam bentuk proposal,” jelasnya.

Koordinasi Tim Survei bersama aparat desa setempat

Proses pembangunan irigasi air tanah dalam di lokasi kegiatan bersifat swakelola dimana pengadaan barang yang pekerjaanya direncanakan, dikerjakan dan atau diawasi oleh kelompok tani penerima baik dilakukan oleh tenaga sendiri maupun tenaga dari luar berupa tenaga ahli.  Dari semua kegiatan mulai dari perencanaan dalam pembangunan kegiatan irigasi air tanah dalam tertuang di dalam Rencana Anggaran Biaya, dengan ketentuan pencairan anggaran dibagi menjadi beberapa termin dan bertujuan sebagai bahan pengendalian atau untuk melihat perkembangan pembangunan fisik.

Harapannya pembangunan irigasi air tanah dalam bagi kelompok tani adalah sebagai salah satu langkah untuk merespon kebutuhan petani tembakau terutama dalam hal ketersediaan suplai air untuk memenuhi tanaman pertaniannya di saat musim kemarau.