Koordinasi dan Sosialisasi Rencana Perubahan Pelayanan Publik Bidang Perkebunan dengan Penggunaan Sistem Manajemen dan Tata Perkebunan Cepat (Si MaTa KeCe)

PONOROGO-Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan) Kabupaten Ponorogo melalui  Bidang Perkebunan melaksanakan koordinasi dengan tajuk rencana perubahan pelayanan di Bidang Perkebunan agar  semakin cepat, tanggap dan akuntabel. Kegiatan dilaksanakan pada Rabu (30/3/2021) di kantor Bidang Perkebunan yang dihadiri oleh Kepala Bidang Perkebunan bersama seluruh Staf Bidang Perkebunan, sejumlah Pengurus Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Ponorogo serta perwakilan dari petani sentra tanaman Kopi dan Kakao.

Salah satu petani kakao dan Pengurus APTI Kabupaten Ponorogo ketika menerima tumpeng dari Kepala Bidang perkebunan sebelum acara dimulai

Ika Niscahyani selaku Kepala Bidang Perkebunan menyampaikan bahwa pada saat ini dan yang akan datang dalam pelayanan publik di Bidang Perkebunan harus mulai berbenah dalam rangka perubahan serta peningkatan pelayanan.

“Pelayanan yang dimaksud adalah bagaimana mengurai permasalahan yang ada di tingkat kelompok tani perkebunan khususnya yang berada di wilayah sentra perkebunan dapat terselesaikan dengan cepat, tanggap dan akuntabel. Sebagai contoh produk kopi, kakao dan tembakau yang ada selama ini tidak hanya menyampaikan produktivitas dan kebutuhan alsintan saja tetapi bagaimana pengembangan budidaya mulai dari hulu sampai hilir bisa terakomodasi dengan baik dan cepat sehingga harapannya kesejahteraan petani dapat tercukupi secara signifikan,” terangnya.

“Sistematis manajemen pelayanan merupakan proses penerapan ilmu dan seni untuk menyusun rencana, mengimplementasikan rencana, mengkoordinasikan dan menyelesaikan aktivitas pelayanan demi tercapainya tujuan pelayanan,” ucapnya.

“Manajemen publik dibutuhkan dalam pelaksanaan pelayanan publik sebagai pemberian pelayanan prima kepada masyarakat dalam hal ini adalah kelompok tani Kopi dan Kakao maupun Asosiasi Petani Tembakau yang merupakan suatu perwujudan kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara,” jelasnya.

“Pelayanan publik pada bidang perkebunan menjadi suatu tolok ukur kinerja pemerintahan yang secara kasat mata masyarakat dapat langsung menilai kinerja Aparatur Sipil Negara berdasarkan kualitas layanan yang diterima. Keberhasilan dalam membangun kualitas kinerja pelayanan publik secara profesional, efektif dan akuntabel akan mengangkat citra Aparatur Sipil Negara khususnya di bidang perkebunan di mata masyarakat secara umum,” imbuhnya.

“Adapun tata kelola pelayanan publik di bidang perkebunan sendiri mempunyai tanggung jawab dari kewenangan dalam menentukan standar pelayanan minimal, untuk itu diperlukan perhatian semua pihak mulai dari Dipertahankan Kabupaten Ponorogo sebagai pembuat regulasi dan Bidang Perkebunan sebagai pelaksana serta masyarakat umum sebagai pengawas jalannya pelayanan publik sesuai dengan pelayanan yang diamanatkan oleh undang-undang,” pungkasnya.

Tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) adalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan pemerintahan untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas guna mewujudkan nilai pemerintah dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stake holder, berlandaskan peraturan dan perundang-undangan. Tantangan yang dihadapi pada saat ini adalah pelayanan publik bukan hanya menciptakan sebuah pelayanan yang efektif, tetapi juga bagaimana pelayanan dapat dilakukan dengan tanpa membeda-bedakan status petani maupun kelompok tani  bidang perkebunan yang dilayani, salah satu filosofi dari otonomi daerah yaitu semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, maka selayaknya perlu diketahui persoalan-persoalan yang dihadapi oleh petani maupun kelompok tani perkebunan, kemudian persoalan tersebut di inventarisir dan kemudian dilakukan analisis, maka perlu dilakukan strategi pelayanan yang efektif sesuai dengan karakteristik wilayah dan penduduknya.

Kepala Bidang Perkebunan menyerahkan secara simbolis kepada APTI maupun kelompok tani berupa Agen Pengendali Hayati

Sebelum acara koordinasi tersebut ditutup, dilanjutkan dengan tanya jawab dan ramah tamah dengan peserta tentang skema untuk mengatasi permasalahan penanganan pelayanan publik dalam rangka peningkatan kapasitas pelayanan yang cepat, tanggap dan akuntabel. Disela-sela kegiatan tersebut Kepala Bidang Perkebunan juga menyerahkan secara simbolis kepada APTI maupun kelompok tani berupa agen pengendali hayati sebagai wujud pelayanan proteksi terhadap pengendalian hama dan penyakit pada tanaman perkebunan.( Lukito Hari Sediarto, Pelaksana Bidang Perkebunan)