PENGAWASAN POST-MARKET DALAM RANGKA PENJAMINAN KEAMANAN DAN MUTU PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN

PONOROGO (12/4/2022)-Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Dipertahankan) Kabupaten Ponorogo selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Kabupaten Ponorogo, menjelang Bulan Ramadan sampai dengan awal Bulan Ramadan lalu telah melaksanakan pengawasan post-market di beberapa retail atau swalayan modern yang ada di wilayah Kabupaten Ponorogo.

Petugas saat melakukan pengawasan Post-Market di swalayan

Pengawasan Post-Market oleh OKKPD Kabupaten Ponorogo dilaksanakan di 4 Swalayan Modern, yaitu Swalayan Laris Kecamatan Ponorogo, Swalayan Surya Mandiri Kecamatan Mlarak, Swalayan Bahari Kecamatan Sukorejo, dan Swalayan Mekar Kecamatan Sukorejo. Kegiatan ini diharapkan akan berlanjut di seluruh wilayah Kabupaten Ponorogo dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan keamanan pangan di Kabupaten Ponorogo.

Berdasarkan Permentan Nomor 53 Tahun 2018, pelaksanaan pengawasan keamanan dan mutu PSAT dilakukan oleh OKKPD, yang merupakan fungsi dari dinas yang menangani pangan, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Pola penjaminan keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dilaksanakan dengan 2 pola pengawasan, yaitu pre-market dan post-market. Pengawasan pre-market merupakan pengawasan sebelum PSAT beredar ke pasaran, dalam bentuk penerbitan sertifikasi dan registrasi. Sedangkan pengawasan post-market merupakan pengawasan keamanan pangan yang dilakukan setelah pangan beredar di pasaran.

Pengecekan label pada produk pangan segar

Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi hak asasi setiap individu. Pemenuhan pangan tersebut tidak hanya dari aspek mutu dan jumlahnya saja, namun juga dari aspek keamanan pangan. Pangan yang cukup dan bergizi menjadi tidak bermakna, apabila pangan yang dikonsumsi tidak aman dan menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan.

Pengaturan keamanan pangan di Indonesia dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang keamanan pangan. Melalui regulasi ini pemerintah dan pemerintah daerah diamanahkan untuk menjamin terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana urusan Pangan yang di dalamnya terdapat aspek keamanan pangan, merupakan urusan konkuren yang bersifat wajib.

Monitoring produk kemasan berlabel

Sri Indah Wahyuningsih, selaku Pengawas Mutu Hasil Pertanian Dipertahankan Kabupaten Ponorogo yang bertugas dalam pelaksanaan pengawasn Post-Market ini menyatakan bahwa pengawasan Post-Market kali ini dilakukan dalam bentuk monitoring pengawasan label dan klaim PSAT dalam kemasan berlabel.

“Diharapkan, nantinya bila sarana dan prasana  dan sumber daya manusia sudah memadai, pengawasan post-market untuk selanjutnya dapat dilakukan sekaligus dengan pengambilan contoh dan pengujian keamanan pangan segar baik dengan menggunakan rapid test kit maupun pengujian di laboratorium,” imbuhnya.

Selain melaksanakan pengawasan dan monitoring terhadap label dan klaim kemasan PSAT, kepada pihak Retail perlu diinformasikan beberapa hal, antara lain:

  • Berdasarkan Permentan 53 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu PSAT pasal 51,  sejak 8 Januari 2020 bagi Pelaku Usaha (Suplier) yang menjual atau mengedarkan PSAT dalam bentuk kemasan berlabel (misalnya beras kemasan, jagung konsumsi kemasan, kacang-kacangan, bubuk rempah, kurma, dll) wajib memiliki Nomor Pendaftaran/Registrasi dalam bentuk Registrasi PSAT PD, PL, maupun PSAT-PDUK (Produk Dalam  Negeri Usaha Kecil). Dimana mulai tahun 2021, kewenangan untuk penerbitan Registrasi tersebut berdasarkan PP No.5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko sebagai turunan dari UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah menjadi kewenangan Kabupaten, dalam hal ini Dinas Kabupaten/Kota yang menangani pangan.
  • Standar label kemasan berdasarkan PP No.69 Tahun 1999 tentang label dan iklan pangan serta Permentan No.53 Tahun 2018, label kemasan setidaknya harus memuat nomor pendaftaran, nama dagang produk, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan PSAT ke dalam wilayah Indonesia, serta tanggal kadaluarsa/tanggal produksi dan tanggal pengemasan khusus untuk produk beras.

Hasil yang diperoleh dari kegiatan pengawasan post-market tersebut antara lain:

  1. Terdapat beberapa produk beras kemasan yang belum memiliki izin edar atau nomor registrasi, diantaranya  Beras merk Melati, Ibu Muda, KK, dan Lala.
  2. Hampir semua produk beras kemasan belum mencantumkan tanggal pengemasan.
  3. Terdapat beberapa produk beras kemasan yang sudah kadaluarsa Nomor Izin Edarnya, antara lain merk Anggrek Plicata dan beras merah merk “OEI”.
  4. Terdapat beberapa klaim di label beras kemasan, yang harus diminta bukti secara ilmiah atau bukti hasil laboratoriumnya kepada supplier, antara lain klaim sehat, super, putih alami, klaim gizi, dan tanpa pewangi. Hal ini menurut peraturan tidak diperbolehkan dicantumkan di label kemasan tanpa adanya bukti klaim dari hasil laboratorium.
  5. Pada produk kurma, beberapa masih menggunakan izin edar PIRT. Hal ini diperbolehkan, asalkan izin edar PIRT-nya belum kadaluwarsa. Setelah berakhirnya izin edar PIRT, pihak Pelaku Usaha harus mencantumkan izin edar atau nomor Registrasi KEMTAN RI PL (Produk Luar Negeri) pada produk kurma yang dijual, karena kurma merupakan produk import, dimana nomor registrasinya dikeluarkan oleh Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian RI. Nomor Registrasi ini bisa diminta dari pihak importir/distributor atau reseller kurma tersebut. Sejak tahun 2020, kewenangan penerbitan izin edar untuk kurma telah beralih dari BPOM RI kepada Kementerian Pertanian.
  6. Pada produk bubuk rempah atau bumbu yang berasal dari rempah-rempah dan diolah dengan cara sederhana, misalnya bubuk kencur, bubuk kunyit, bubuk serai, tepung cabai rawit ditemui masih menggunakan izin edar  PIRT yang sudah kadaluwarsa. Produk rempah yang dijual dalam kemasan berlabel dengan tujuan selain untuk diseduh/diminum, izin edarnya bukan dalam bentuk PIRT namun Registrasi PSAT. Sedangkan pada produk bubuk jahe yang telah ditambah dengan bahan tambahan pangan lain dan dijual dengan tujuan diseduh untuk minuman, izin edarnya dikeluarkan oleh BPOM RI, di kabupaten dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan dalam bentuk PIRT.

Berdasarkan temuan di Retail dan pengawasan Post-Market yang baru dilakukan pertama kali oleh Dipertahankan Kabupaten Ponorogo selaku OKKPD Kabupaten Ponorogo, Pihak Swalayan sangat menyambut baik dan sangat kooperatif dalam pelaksanaannya, seperti diungkapkan oleh Ningrum selaku pemilik Swalayan Laris Kecamatan Ponorogo.

“Berbagai informasi tentang peraturan-peraturan baru dalam hal Registrasi dan juga informasi tentang ketentuan label kemasan produk baru pertama kali ini kami ketahui, dan kami sangat berterimakasih atas informasi-informasi yang telah diberikan,” ucapnya.

Wawancara dengan Direktur Swalayan Surya Mandiri Kecamatan Mlarak

Apresiasi juga diungkapkan oleh Muh Fuady selaku Direktur Swalayan Surya Mandiri Kecamatan Mlarak, “Kegiatan pengawasan seperti ini baru pertama kami terima, dan kami sangat berterimakasih atas semua wawasan yang telah diberikan oleh Petugas yang sangat berkompeten tentang Registrasi produk hasil pertanian dan tentang label kemasan, semoga kegiatan seperti ini bisa dilaksanakan di swalayan-swalayan lain di Ponorogo,” ujarnya.

Tindak Lanjut dari Pengawasan Post-Market ini, pihak Retail akan meminta komitmen Suplier untuk segera mengurus Izin Edar produknya, atau memperbaharui Izin Edarnya bagi yang sudah kadaluwarsa, serta meminta konfirmasi kepada Suplier tentang pencantuman klaim dalam label kemasannya. Setelah itu diharapkan Pelaku Usaha (Suplier) akan memenuhi hal tersebut, baik tentang pengurusan izin edar produknya maupun klaim label kemasannya sesuai dengan standar peraturan yang berlaku. Dengan demikian, berdasarkan alur proses tersebut, Penjaminan Keamanan dan Mutu PSAT yang beredar di pasaran oleh pemerintah akan dapat terlaksana, sehingga masyarakat akan memperoleh pangan yang aman dan bermutu.