Pengawasan Pangan Segar Asal Tumbuhan Lintas Kabupaten Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H

PONOROGO-Pada Hari Senin, 10 April 2023 Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Dipertahankan) Kabupaten Ponorogo selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Kabupaten Ponorogo  mendampingi kegiatan Tim dari OKKPD Provinsi Jawa Timur melaksanakan Pengawasan Post-Market Lintas Kabupaten di wilayah Kabupaten Ponorogo sesuai dengan kewenangannya.

OKKPD Kabupaten Ponorogo mendampingi OKKPD Provinsi Jawa Timur melakukan pengawasan PSAT

Pengawasan Post-Market ini dilaksanakan di 3 (Tiga) lokasi Swalayan seputar kota Ponorogo, yaitu di Swalayan Ponorogo Permai (Poper), Swalayan Surya, dan Swalayan Bintang.

Pengawasan terhadap Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) di peredaran dilakukan secara rutin setiap bulan, terutama menjelang Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HBKN), sebagai bentuk kehadiran Pemerintah dalam memastikan bahwa PSAT yang beredar aman untuk dikonsumsi.

Pengawasan terhadap produk beras kemasan berlabel

Seperti halnya pengawasan yang telah dilaksanakan OKKPD Kabupaten Ponorogo oleh Pengawas Mutu Hasil Pertanian, prioritas pengawasan yang dilakukan adalah pengawasan terhadap Beras Kemasan Berlabel, Kurma, dan rempah-rempah yang dikemas.

Berdasarkan hasil Pengawasan Post-Market, ada beberapa temuan yang didapatkan antara lain:

  1. Masih banyak ditemui beberapa merk beras kemasan belum memiliki Izin Edar/Registrasi PSAT.
  2. Masih banyak label kemasan yang belum sesuai dengan standar regulasi pemerintah yang baru yaitu Perbadan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar dan Perbadan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, antara lain belum mencantumkan tanggal pengemasan/tanggal produksi, nama dan alamat produsen,  HET, klas mutu beras, dan berat bersih.
  3. Beberapa produk rempah, antara lain ketumbar, merica, pala, kacang tanah, kacang hijau, kemiri, dan  biji kopi dalam kemasan ditemui masih belum memiliki Izin Edar dan belum berlabel.
  4. Pada produk kurma, temuan di beberapa swalayan hampir sama, yaitu belum mencantumkan nama dan alamat produsen, berat bersih, tanggal kadaluarsa, dan banyak yang masih menggunakan PIRT bukan Izin Edar PL sebagai PSAT Import.
Pengawasan pada produk kurma yang dikemas

Respon positif diberikan oleh Jamilah, penanggungjawab Toko Swalayan Surya Ponorogo.

“Terimakasih atas kunjungan yang telah dilakukan, kunjungan seperti ini akan memberikan wawasan pada kami tentang pangan segar asal tumbuhan dan peraturan-peraturan pemerintah yang baru dan selanjutnya akan kami informasikan kepada pihak suplyer,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut dari proses pengawasan post-market yang telah dilaksanakan, yaitu :

  1. Pihak manajemen Swalayan/Retail harus memberikan Berita Acara Pengawasan (BAP) hasil pengawasan kepada produsen/suplyer yang masuk dalam temuan.
  2. Pihak Manajemen Swalayan/Retail harus menyampaikan semua informasi yang telah diberikan oleh Tim Pengawas, terutama tentang kewajiban untuk segera mengurus Izin Edar PSAT.
  3. Pihak Manajemen Swalayan/Retail harus memberikan laporan kepada OKKPD berkaitan tentang tindak lanjut yang dilakukan terhadap produsen/suplyer took, baik melalui surat maupun media lain.

Menurut Sri Indah Wahyuningsih, Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya bahwa pengawasan rutin terhadap PSAT akan terus secara rutin dilakukan agar masyarakat bisa mengonsumsi makanan yang aman dan bermutu.

“Budayakan Sadar Pangan Aman dan Bermutu,” ucapnya. (kp)