Pengawasan Post-Market untuk Penjaminan Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H

PONOROGO-Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan) Kabupaten Ponorogo selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Kabupaten Ponorogo (OKKPD) melalui petugas Pengawas Mutu Hasil Pertanian (PMHP) Kabupaten Ponorogo, menjelang Ramadan sampai dengan Idul fitri tahun ini yaitu mulai dari 14 Maret – 6 April 2023 yang kemudian dilanjutkan setiap pekan telah melaksanakan serangkaian Pengawasan Post-Market di beberapa retail atau swalayan modern di wilayah Kabupaten Ponorogo.

Pengawasan di Swalayan Qoni Latansa Kecamatan Mlarak

Pengawasan post market merupakan pengawasan pada Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang beredar di pasaran. Pengawasan ini dilakukan dalam bentuk monitoring, pengambilan contoh dan pengujian keamanan pangan segar, baik dengan menggunakan rapid test kit maupun pengujian di laboratorium. Kegiatan ini dapat dilakukan baik secara insidentil maupun secara rutin. Kegiatan pengawasan keamanan dan mutu PSAT dapat dilakukan dengan atau tanpa pengujian keamanan dan mutu pangan. Kegiatan pengawasan keamanan dan mutu PSAT tanpa pengujian misalnya pengawasan label dan klaim PSAT yang dijual di peredaran serta pengawasan sanitasi hygiene sarana penanganan PSAT. Sedangkan pengawasan keamanan pangan dengan pengujian keamanan pangan, biasanya didahului dengan kegiatan pengambilan contoh PSAT.

Pengawasan dilaksanakan di 8 Swalayan Modern, yaitu di Swalayan Surya Mandiri dan Mitra Swalayan Kecamatan Kauman, di Swalayan Surya dan Caranta Swalayan Kecamatan Slahung, Di Surya Swalayan Bungkal dan Swalayan Bintang Bungkal, serta di Kecamatan Mlarak pengawasan dilaksanakan di Swalayan Qoni Latansa dan Asahan Mart.

Pengawasan di Mitra Swalayan Kecamatan Kauman

Pada pengawasan Post-Market tahun ini, prioritas yang dilakukan adalah pengawasan terhadap Beras Kemasan Berlabel dan Kurma. Karena beras merupakan komoditas pertanian yang paling banyak dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia, dan Kurma seperti diketahui merupakan PSAT yang banyak dijual menjelang Hari Raya idul Fitri, dimana Kurma merupakan PSAT import yang harus dilakukan pengawasan juga di peredaran.

Berdasarkan hasil Pengawasan Post-Market, ada beberapa temuan yang didapatkan, antara lain:

  1. Beberapa merk beras kemasan belum memiliki Izin edar/Registrasi PSAT.
  2. Masih banyak label kemasan yang belum sesuai dengan standar regulasi Pemerintah tentang label kemasan, terutama tentang klaim-klaim yang tertera pada label kemasan, antara lain label beras sehat, organik, pulen, dan lain-lain.
  3. Pada produk beras kemasan, masih banyak yang belum mencantumkan Tanggal pengemasan/tanggal kadaluarsa.
  4. Pada produk kurma, temuan di beberapa swalayan hampir sama, yaitu belum mencantumkan nama dan alamat produsen, berat bersih, tanggal kadaluarsa, dan masih banyak yang menggunakan PIRT bukan Izin Edar PL sebagai PSAT Import.
Pengawasan pada produk beras kemasan

“Terima kasih karena telah memberikan informasi dan wawasan baru berkaitan tentang keamanan mutu dan label PSA, dan menjadi bahan masukan sebagai informasi kepada suplier,” ucap Wulan, Kepala Toko Swalayan Surya Slahung.

Diharapkan dengan dilaksanakan Pengawasan Post-Market secara rutin, Produk beras kemasan yang beredar di pasaran akan semakin bertambah Izin Edar/Registrasi PSAT-nya, selain itu regulasi-regulasi Pemerintah tentang keamanan dan mutu PSAT akan semakin tersosialisasikan di masyarakat. Dengan demikin Penjaminan keamanan dan mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan yang menjadi tugas dan kewenangan dari Dipertahankan Kabupaten Ponorogo sebagai dinas pangan yang bertindak sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) bisa terlaksanakan dengan baik. (ra/kp)