Dosis Pupuk

Oleh: MASUN (Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kab. Ponorogo)

Sepanjang Maret, kami mendampingi kelompok tani menyusun rencana definitif kebutuhan kelompok secara elektronik (e-RDKK) pupuk bersubsidi untuk 2024 di semua kecamatan se-Ponorogo. Di Sampung, seorang dulur tani protes. Katanya, pemupukan yang melebihi dosis anjuran ternyata menghasilkan produksi lebih baik.

Karena itu, dulur tani ini berharap agar pengalokasian pupuk subsidi menggunakan dosis pemupukan yang lazim dipraktikkan petani. Bukan dosis yang direkomendasi oleh Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan).

Tujuan kebijakan pupuk bersubsidi ialah untuk mewujudkan ketahanan pangan. Diantara strategi yang dipilih ialah dengan meningkatkan produksi pangan dalam negeri. Strategi ini diwujudkan, antara lain, melalui kemudahan akses agroinput bagi petani. Pupuk subsidi adalah salah satunya.

Karena itu, pemerintah perlu mengatur penggunaan dosis pupuk agar target produksi terpenuhi. Maka, terbitlah Permentan 13/2022 tentang penggunaan dosis pupuk N, P, K untuk padi, jagung dan kedelai pada lahan sawah.

Beleid ini sebagai acuan perencanaan alokasi kebutuhan pupuk subsidi. Dosis pupuk dihitung berdasarkan kesuburan tanah dan kebutuhan hara bagi tanaman. Penilaian kesuburan tanah mengacu pada peta status hara keluaran Kementan atau hasil analisis tanah. Lalu, kebutuhan hara disesuaikan untuk mendukung tercapainya target produksi.

Dosis pupuk berlaku di wilayah pemupukan yang meliputi wilayah kecamatan. Karena itu, rekomendasi dosis pupuk antar kecamatan di Ponorogo bisa berbeda-beda. Untuk tanaman padi, misalnya, rekomendasi dosis urea di Pudak 200 kg/hektar, tetapi mencapai 275 kg/hektar di Sukorejo.

Lalu, rekomendasi dosis NPK umumnya 250 kg/hektar, kecuali di Pudak sebesar 300 kg/hektar. Rekomendasi dosis pupuk per jenis pupuk, per jenis tanaman, dan per wilayah pemupukan ini tertera gamblang di lampiran Permentan 13/2022.

Berdasarkan dosis tersebut, alokasi pupuk subsidi tahun 2023 untuk petani Ponorogo sejumlah 28.943 ton urea, 14.840 ton NPK, dan 68 ton NPK formula khusus kakao dapat mencukupi kebutuhan pemupukan seluas 141.419,80 hektar. Bandingkan dengan luas tanaman padi, jagung, dan kedelai yang hanya 121.561 hektar pada 2022 (BPS 2023). Komparasi data ini mengindikasikan jika alokasi pupuk subsidi bagi petani Ponorogo semakin membaik.

Lalu, mengapa masih ada sambatan kurang pupuk subsidi? Pertama, alokasi yang ada memang masih kurang dari kumulatif usulan e-RDKK. Alokasi urea dan NPK berturut-turut 93,53 persen dan 44,87 persen dari total usulan. Terlebih petani masih butuh pupuk SP, ZA, dan pupuk organik dalam budidaya. Padahal, pupuk-pupuk itu kini tidak lagi disubsidi. Pun, kini alokasi pupuk subsidi hanya untuk sembilan komoditas dari sebelumnya 70 komoditas. Petani penanam selain sembilan komoditas tertentu saja sambat.

Kedua, praktik pemupukan melebihi dosis anjuran masih ada, pemupukan urea dosis 300 kg/hektar pada tanaman padi mudah dijumpai. Padahal, dosis ini 109-150 persen melebihi dosis anjuran. Dampaknya luasan covering alokasi pupuk subsidi turun dari 141.419,80 hektar menjadi 94.279,87-126.634,82 hektar.

Dengan demikian, kekurangan alokasi pupuk subsidi bertambah di kisaran 4.124,74 ton hingga 16.498,98 ton untuk luasan covering tetap. Padahal, praktik pemupukan melebihi dosis anjuran belum tentu berbuah untung. Hara yang disuguhkan ke tanaman bisa melebihi kebutuhan.

Kekurangan alokasi pupuk subsidi memang ada. Pemkab Ponorogo telah mengupayakan tiga skema solusi: kemitraan hulu hilir agrosolution, penciptaan kelompok mandiri pupuk organik, dan bantuan pupuk non subsidi bagi petani gurem. Jadi, seperti minum obat, dosis pupuk pun harus ditaati.

Sumber : Harian Radar Ponorogo Jawa Pos Group edisi terbit 4 April 2023