Pangan Aman

Oleh MASUN

Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Ponorogo

Waktu sekira pukul 08.00. Hari Senin bertarikh 10 April. Sekelompok observer dari Otoritas Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Ponorogo memulai aktivitasnya di pasar tradisional Sumoroto, Kecamatan Kauman. Ketika hari beranjak siang, mereka berpindah tempat ke pasar modern–swalayan di bilangan kota dan Siman.

Para observer tersebut melakukan monitoring post-market keamanan dan mutu pangan. Kegiatan kali ini istimewa karena bertepatan dengan Ramadan dan jelang Lebaran. Kasus keamanan dan mutu pangan diharapkan tidak terjadi di momen akbar keagamaan.

OKKPD Ponorogo adalah unit kerja non struktural pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Ponorogo. Tugasnya melakukan pengawasan keamanan dan mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). PSAT berbeda dengan pangan olahan. PSAT merupakan pangan dari tumbuhan yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan.  

Umumnya PSAT mengalami pengolahan minimal. Meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blanching), dan proses lain yang tanpa penambahan Bahan Tambahan Pangan. Namun, masih dimungkinkan pelapisan dengan bahan penolong lain untuk memerpanjang masa simpan PSAT.

Keamanan pangan merupakan kondisi dan upaya mencegah pangan terhindar dari cemaran fisik, kimia, dan biologis yang melebihi ambang batas aman. Cemaran tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia. Pun, adanya cemaran dapat bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat. Alhasil pangan menjadi tidak aman dikonsumsi. Adapun mutu pangan menunjukkan terpenuhinya standar keamanan dan gizi pangan.

Upaya penjaminan keamanan pangan diselenggarakan melalui kegiatan monitoring pre-market, surveilen, dan monitoring post-market. Sasarannya adalah produk PSAT dan pelaku usaha pangan (PUP) yang melaksanakan kegiatan produksi, pengangkutan, penyimpanan, dan peredaran PSAT. PUP yang dalam kewenangan pengawasan OKKPD Ponorogo sebatas usaha mikro dan kecil.

Kegiatan monitoring pre-market merupakan audit terhadap komitmen PUP memenuhi persyaratan standar keamanan pangan. Utamanya selama proses produksi dan penanganan produk sebelum dipasarkan. Luaran kegiatan berupa nomor registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT PDUK). Hingga kini tercatat ada 773 PUP di Ponorogo. Namun, yang sudah memiliki nomor registrasi PSAT PDUK hanya 56 produk dari 18 PUP. Umumnya PUP beras kemasan dan biofarmaka empon-empon. Sebaliknya, mayoritas PUP –yakni 97,67 persen justru belum meregistrasikan produknya.

PSAT teregistrasi dan komitmen PUP selalu dipantau melalui kegiatan surveilen oleh OKKPD. Tujuannya untuk memastikan standar keamanan pangan terus diterapkan pasca penerbitan nomor registrasi. Jika dilanggar, sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan nomor registrasi, atau pencabutan nomor registrasi sangat mungkin dikenakan pada PUP yang melanggar.

Terakhir, kegiatan monitoring post-market untuk mengaudit penerapan standar keamanan dan mutu pangan setelah dipasarkan. Bentuk kegiatannya berupa inspeksi produk di pasar, dan pengambilan sampel pengujian kualitatif (rapid test) atau pengujian kuantitatif (di laboratorium). Pengujian untuk mengetahui kandungan cemaran pada PSAT. Cemaran yang lazim diuji adalah residu pestisida, logam berat, dan mikroorganisme berbahaya. Pun, biasa diuji penggunaan bahan berbahaya seperti formalin, borax, rodhamin B dan methanil yellow.

Pada monitoring post-market lalu, diambil sampel empat jenis sayuran : sawi, bunga kol, seledri, dan daun bawang. Hasil pengujian (rapid test) menunjukkan kandungan residu pestisida pada sampel sawi dan bunga kol relatif tinggi. Sebaliknya pada sampel seledri dan daun bawang relatif rendah. Karena itu disarankan agar sayuran dicuci dengan air mengalir sebelum dimasak supaya dicapai pangan olahan yang aman. Inilah salah satu manfaat monitoring post-market.

Jadi, masih akan abai lagi dengan registrasi pangan? (*)

Sumber : Harian Radar Madiun Jawa Pos Group edisi terbit 25 April 2023