Dipertahankan Ponorogo Adakan Evaluasi Progres dan Sosialisasi Penyusunan SPJ Pembangunan Irigasi Air Tanah Dalam

PONOROGO – Kamis, 14 September 2023, sebanyak 27 Kelompok tani penerima bantuan dan Fasilitator kegiatan mengikuti evaluasi progres dan sosialisasi penyusunan SPJ pembangunan Irigasi Air Tanah Dalam (IATD). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan) Kabupaten Ponorogo.

Kegiatan ini dibuka oleh Emy Arifah Masruroh selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mewakili Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) yang berhalangan hadir. Pada saat pembukaan, Emy menyampaikan bahwa agenda rapat hari ini bertujuan untuk mengetahui progres pekerjaan irigasi air tanah dalam dan pengarahan tentang cara penyusunan SPJ. “Harapan kami, hal ini dapat meminimalisir kesalahan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban,” imbuhnya.

Tim Teknis Bidang PSP menjelaskan mengenai penyusunan SPJ

Sugeng Prayogo selaku Tim Teknis Bidang PSP menjelaskan bahwa SPJ disusun selama dua kali, yaitu pekerjaan 50% dan 100%. Bukti pembelian dan pembayaran berupa nota dan kwitansi resmi harus disimpan dengan baik oleh kelompok tani, karena harus dicantumkan dalam penyusunan SPJ. “Pembelian material non alam dan pembayaran jasa dikenakan pajak PPN, PPh 22, dan PPh 23, sedangkan pembelian material yang berasal dari alam, seperti pasir, batu belah, batu, dll tidak dikenakan pajak,” tambahnya. Kelompok tani dapat melakukan pembayaran pajak di kantor pos atau KPP Pratama, setelah mendapatkan billing pajak berdasarkan hasil kalkulasi oleh Tim Teknis Dinas.

Agenda rapat dilanjutkan dengan evaluasi progress pekerjaan IATD. Dari 27 kelompok tani yang menerima manfaat, telah terdata bahwa sebagian besar kelompok tani telah melakukan proses pengeboran. Adapun untuk pemasangan listrik, masih banyak kelompok tani yang belum melakukan pemasangan. Kepada kelompok tani yang sudah melakukan pembayaran dan pemasangan listrik, dihimbau untuk meminta bukti berupa SLO dan NIDI.

Peserta mendengarkan dengan baik semua penjelasan

Dibyo, salah satu fasilitator kegiatan pembangunan IATD, memberikan arahan tentang proses pekerjaan. Dibyo mengingatkan bahwa pekerjaan dikatakan selesai 50%, ketika kelompok tani sudah melakukan pemasangan casing pipa 6 dim hingga air keluar dan listrik telah dipasang. “Kelompok tani diminta untuk melakukan dokumentasi kegiatan, sebagai bukti dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban,” ujarnya. Kelompok tani juga diharapkan untuk segera melakukan pembayaran uji geolistrik, sehingga dapat mempermudah proses administrasi.

Pada penutupan acara, Emy Arifah berharap kelompok tani penerima manfaat dapat menyelesaikan pekerjaan dengan baik, sesuai dengan spesifikasi yang diberikan. Apabila selama proses pekerjaan terdapat kebingungan dalam proses pengerjaan fisik maupun pelaporan, kelompok tani dapat berkonsultasi secara langsung kepada fasilitator maupun tim teknis bidang PSP, Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Dipertahankan) Kabupaten Ponorogo. (RNP)